TIMIKA | Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melakukan pertemuan koordinasi teknis penjangkauan anak terlantar dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pertemuan tersebut digelar di Gedung Serba Guna salah satu hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso, Mimika, Rabu (18/10/2023).
Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan Marthen Malissa dalam sambutannya mewakili Bupati Eltinus Omaleng mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Sosial yang diambil dari dashboard Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)Â New Generation (NG) per Desember 2020 jumlah anak terlantar di Indonesia sebanyak 67.368 orang.
Menurut Marthen, anak-anak merupakan potensi sumber daya penting dalam pembangunan nasional termasuk di dalamnya anak terlantar, sehingga pengembangan mereka harus dimulai sedini mungkin, agar dapat berpartisipasi secara optimal bagi bangsa dan negara.
Marthen melanjutkan, menurut Assisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kememko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menegaskan penanganan anak terlantar butuh komitmen kuat dari semua pihak.
Berdasarkan hal itu Marthen pun mengajak semua pihak untuk bekerjasama menyelesaikan permasalahan anak terlantar tersebut.
“Sudah menjadi tugas kita bersama untuk menangani anak terlantar, sebagaimana amanat konstitusi yang menyebutkan agar semua pihak merangkul, dan memberikan hak serta melindungi anak-anak tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, menurut data yang tercatat di Dinas Sosial Kabupaten Mimika jumlah anak terlantar berdasarkan kelompok usia di 20 mampung/kelurahan lokus Kabupaten Mimika 2023 terdiri dari anak usia 0-5 tahun berjumlah 18, 6 sampai 13 tahun berjumlah 87, 13 sampai dengan 15 tahun berjumlah 51 tahun, 16 sampai 18 tahun sebanyak 30 anak. Berdasarkan data itu total jumlah anak terlantar di Mimika sebanyak 186 orang.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika Petrus Yumte menekankan semua pihak untuk bekerjasama terus memperbarui data anak terlantar di Mimika.
Selain itu, dirinya juga meminta agar data anak-anak terlantar nantinya dimasukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)Â New Generation (NG) agar bisa mendapatkan bantuan sosial.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa solusi, yakni untuk anak usia 0-5 tahun Dinas Kesehatan (Dinkes) akan membantu penindakan melalui puskesmas dengan memantau pertumbuhan dan pemberian makanan bergizi.
Selanjutnya, untuk anak usia 6-12 dan 13-15 tahun Dinas Pendidikan akan terlibat untuk membantu terkait masalah pendaftaran ke fasilitas pendidikan mengingat kebanyakan anak-anak mengalami putus sekolah.
Terakhir, solusi untuk masalah anak terlantar usia 16-18 tahun, Dinsos akan dibantu oleh Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan pelatihan kerja.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis