Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Michael Gomar sebagai Pj Bupati Mappi

Pj Bupati Mappi saat menerima SK perpanjangan masa Jabatan dari Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Ir Apolo Safanpo. (Foto: Humas Pemkab Mappi)
Pj Bupati Mappi saat menerima SK perpanjangan masa Jabatan dari Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Ir Apolo Safanpo. (Foto: Humas Pemkab Mappi)

TIMIKA | Michael Rooney Gomar resmi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Mappi Provinsi Papua Selatan.

SK perpanjangan masa jabatan dengan Nomor 100.2.1.3/1208 Tahun 2023 tertanggal 18 Mei 2023 itu diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Papua Selatan, Dr Ir Apolo Safanpo, ST MT kepada Pj Bupati Mappi, Michael Gomar pada Rabu (7/6/2023) di Merauke.

Masa jabatan Michael Gomar sebagai Pj Bupati Mappi diperpanjang selama satu tahun sejak penetapan keputusan.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Penjabat Bupati memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai peraturan perundang-undangan.

Mempunyai tugas kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas kewenangan, kewajiban dan larangan walikota sesuai ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Dalam melakukan tugas dan wewenang, Pj Bupati dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai. Dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya. Dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah dan dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun larangan dapat dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pj Bupati ditugaskan untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mappi 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pj Bupati juga ditugaskan sebagai ketua satgas penanganan covid 19 dimana tugas dan kewenangannya memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Selama menjabat, Pj Bupati wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur setiap tiga bulan sekali.

penulis : Fachruddin Aji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *