Menkeu: Pemerintah Siapkan THR untuk ASN, TNI/Polri Golongan I hingga III

Delapan Menteri yang Masih Layak Dipertahankan Menurut Gema Jomin
Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah pada tahun ini sudah menyediakan dana anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk TNI dan Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan I, II dan III.

“Gaji ke-13 dan THR sudah kami usulkan ke Presiden yang akan diputuskan sidang kabinet. Perhitungan untuk ASN, TNI, Polri terutama kelompok pelaksana golongan I, II, III ASN, TNI, Polri, THR-nya sudah disediakan,” kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa (7/4).

Pernyataan Sri Mulyani disampaikan melalui konferensi video setelah mengikuti rapat terbatas dengan tema “Efektivitas Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial” dan “Percepatan Program Padat Karya Tunai” yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

“Sedangkan untuk pejabat negara nanti Presiden akan menetapkan seperti menteri, anggota DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2. Jadi kami akan menyampaikan ke Presiden, Presiden masih minta instruksi kalkulasi difinalkan agar diputuskan presiden dalam minggu-minggu ke depan,” tambah Sri Mulyani.

Sebelumnya Sri Mulyani menyampaikan proyeksi pendapatan negara sebesar Rp1.760,9 triliun dari target APBN 2020 sebesar Rp2.233,2 triliun. Sedangkan dari sisi belanja negara, ia mengatakan mengalami kenaikan menjadi Rp2.613,8 triliun dari APBN sebesar Rp2.540,4 triliun.

Dengan proyeksi pendapatan dan belanja negara tersebut, menurut Sri Mulyani, berdampak pada pelebaran defisit APBN menjadi Rp853 triliun atau 5,07 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Angka defisit naik dari target dalam APBN 2020 sebesar Rp307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB.

Pada awal April 2019 lalu, pemerintah memberikan kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen.

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, untuk ASN golongan III A masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.

Besaran THR yang diterima PNS berbeda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing ASN.

 

Sumber: Antara
Editor: Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI