JAKARTA | Pada masa pandemi Covid-19 ini keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) harus didukung. Untuk mencegah penularan di area tersebut harus diterapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan tersebut pada 20 Mei 2020, ditujukan bagi Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik).
“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Selasa (26/5) lalu.
Pada pelaksanaannya, hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan, antara lain:
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
- Tag :
- Covid-19,
- New Normal,
- Protokol Kesehatan
Tinggalkan Balasan