Menunggu Hasil Visum, “Om Edi” Akui Cabuli Korban Berusia 3 Tahun

Kanit PPA Satreskrim Polres Mimika, Iptu Fanny Silvia. (Foto: Saldi/SP)
Kanit PPA Satreskrim Polres Mimika, Iptu Fanny Silvia. (Foto: Saldi/SP)

TIMIKA | Pelaku pencabulan Balita berusia 3 tahun mengaku melakukan aksi bejatnya pada 3 Januari 2021.

Pengakuan pelaku ini disampaikan Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, Iptu Fanny Silvia, Senin (11/1/2021).

Iptu Fanny mengatakan, pelaku berinisial FN (23) alias Om Edi ini mengaku perbuatannya saat diperiksa.

“Dia mengakui (perbuatannya,red), makanya langsung kita tahan saat itu,” kata Fanny saat ditemui di Kantor Pusat Pelayanan Polres Mimika.

Fanny juga mengatakan pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, pekan lalu.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum dari RSUD Mimika untuk proses selanjutnya. Di mana, proses penyidikan sudah dilakukan, selanjutnya berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka dinaikkan ke Kejaksaan untuk diperiksa, dalam hal ini tahap satu.

“Kalau untuk pemeriksaan semua sudah, tinggal tunggu visumnya dari RSUD ke kita sini, baru kita (tahap satu). Tapi kita sudah SPDP,” ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa pencabulan ini terjadi pada hari Minggu, 3 Januari 2021 di sekitar rumah korban, area Nawaripi dalam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan