Menunggu Juknis DPRK/DPRP Papua Tengah, Waktu Sosialisasi Makin Sempit

Kepala Kesbangpol Mimika Yan S Purba saat ditemui wartawan di Gedung Eme Neme Yauware, Kamis (16/3/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Kepala Kesbangpol Mimika Yan S Purba saat ditemui wartawan di Gedung Eme Neme Yauware, Kamis (16/3/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Petunjuk Teknis (Juknis) berkaitan dengan pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) tak kunjung diterbitkan. Padahal waktu sosialisasi semakin sempit.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika Yan S Purba mengatakan proses perumusan Juknis masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Penjabat Gubernur Papua Tengah.

“Kami masih menunggu SK Gubernur terkait hal tersebut, setelah ada SK itu baru diturunkan dalam bentuk Juknis,” ungkapnya saat ditemui wartawan di gedung Eme Neme Yauware, Kamis (16/3/2023).

Yan melanjutkan proses pembuatan Juknis tersebut didasari SK yang dikeluarkan, dilanjutkan dengan perumusan juknis yang dipimpin oleh Kepala Kesbangpol Provinsi dengan instansi terkait.

“Kalau Juknis itu ada baru kita akan sosialisasi. SK untuk legalitas, kalau untuk SK panitia seleksi terpisah lagi sendiri, ada juga panitia pengawas sendiri lagi,” ucapnya.

Saat ini Yan menyebut provinsi Papua telah menyelesaikan terkait dengan Juknis pengangkatan DPRK melalui jalur Otsus.

“Tinggal kita di Papua Tengah ini yang menunggu, banyak yang sudah tanya juga, tapi memang tanpa SK Gubernur tersebut kita tidak bisa apa-apa,” tegasnya.

Yan juga menyebutkan selain DPRK untuk pengangkatan Majelis Rakyay Papua (MRP) juga masih menunggu SK Gubernur Papua Tengah.

“Terkait MRP sesuai arahan Pj Gubernur Papua Tengah, paling lama itu Juli, MRP sudah harus ada anggota,” terangnya.

Ditanya soal batas waktu DPRK dan DPRP jalur Otsus Yan mengatakan hal tersebut juga belum ditentukan.

“Nah itu tadi masih menunggu SK, karena kita kan akan lihat disana, karena nanti kan jadi Juknis, saat ini Kesbangpol (Papua Tengah) tidak bisa melakukan apapun tanpa adanya dasar hukum tadi (SK),” tutupnya.

Seperti diketahui sesuai amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang termuat dalam Pasal 6, maka pengisian kursi DPR Provinsi dan DPR kabupaten/kota, kini tidak hanya melalui proses pemilihan umum, tapi juga diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP).

penulis : Fachruddin Aji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *