Mesin Pompa Air Seharga Rp280 Juta Milik Freeport Dicuri, Polisi Tangkap 4 Pelaku

BARANG BUKTI | Mesin pompa air milik PT Freeport Indonesia yang menjadi barang bukti, dicuri para pelaku di area tanggul barat, pada Kamis dini hari, 26 Maret 2021. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
BARANG BUKTI | Mesin pompa air milik PT Freeport Indonesia yang menjadi barang bukti, dicuri para pelaku di area tanggul barat, pada Kamis dini hari, 26 Maret 2021. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Kasus tindak pidana pencurian terjadi di area operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) Kamis, 26 Maret 2021. Mesin pompa air seharga Rp280 juta dicuri empat pelaku dari dalam kontainer area tanggul barat, antara mile point 34-35, Mimika, Papua.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), AKP Hermanto, kasus tersebut baru dilaporkan saudara Samuel Wanggai ke Polres Mimika pada Selasa, 30 Maret 2021.

Penyidik kemudian mengembangkan keterangan pelapor hingga 4 pelaku
berinisial AS, MR, YF, dan ES berhasil ditangkap beserta barang bukti.

“Selasa malamnya kita berhasil mengungkap pelaku pencurian mesin pompa air tersebut. Nilai atau harga mesin pompa air tersebut Rp280 juta,” kata AKP Hermanto, Rabu (31/3/2021).

Hilangnya mesin pompa air tersebut diketahui oleh kru atau karyawan ketika pergantian shift kerja pada Kamis pagi. Di saat kru baru atau kru yang bekerja pagi masuk, lalu melakukan mengecek persiapan peralatan untuk bekerja, mereka tidak menemukan mesin pompa yang sebelumnya selalu berada di tempatnya.

Sementara itu, menurut pengakuan para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka menggeser mesin yang dicuri dengan cara dipikul bersama-sama. Mereka menyusuri jalur atau jalan setapak yang digunakan para pendulang dari Kota Timika menuju lokasi dulang di tanggul barat area mile 34-35.

“Jumat dini hari. Jadi melakukan aksinya pada jam kecil di area PT Freeport,” ujar AKP Hermanto.

Meski para pelaku mengetahui jalur yang digunakan warga pendulang untuk menuju lokasi pencurian mesin, dipastikan bahwa para pelaku ini bukan merupakan para pendulang tradisional di wilayah itu.

“Kita masih dalami terkait empat orang ini, apakah ada keterlibatan karyawan di situ. Masih kita lidik lagi,” kata Kasatreskrim.

Keempat tersangka diduga merupakan pemain barang-barang curian di perusahaan. Bahkan seorang tersangka berinisial ES, diduga merupakan pemain lama terkait pencurian barang-barang milik perusahaan.

Sepengetahuan AKP Hermanto yang dulunya menjabat sebagai Kapolsek Tembagapura, pernah menangani pelaku ES dengan kasus yang sama.

“Dia di mile 74, ES ini. Dia sudah pernah masuk di mile 74. Dulunya dia juga mantan karyawan Freeport departemen faciliti, tapi sudah lama,” ungkapnya.

Tadinya mesin yang dicuri ini hendak dijual kepada seseorang. Namun para tersangka keburu ditangkap petugas. Sehingga belum terjadi proses transaksi dengan calon penadah yang hendak membeli mesin tersebut.

“Tapi belum sempat ke arah calon 480 (penadah) atau mau transaksi, kita sudah ambil,” pungkasnya.

 

Reporter: Saldi
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *