Meski Ada Pelonggaran Bagi Pelaku Perjalanan Domestik, Kadis Kesehatan Mimika: Tetap Waspada

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah melalui Satuan Tugas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.

Salah satu point penting dari SE tersebut adalah pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi darat laut dan udara tidak perlu antigen maupun PCR asalkan sudah vaksin dosis kedua dan booster.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua, Reynold Ubra mengatakan di Timika aturan tersebut sudah berlaku sejak dikeluarkan SE tersebut.

“Jadi tidak masalah. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua ataupun dosis ketiga, tidak perlu lagi swab baik itu PCR maupun antigen, tapi yang baru menerima dosis pertama itu PCR atau antigen tentu dengan masa berlaku yang berbeda-beda. Sementara anak usia kurang dari 6 tahun dalam pengawasan dengan orang tua” kata Reynold saat diwawancarai di Hotel Horison Diana, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, dengan kebijakan ini menunjukan bahwa relaksasi untuk semua aktifitas masyarakat di Indonesia sudah sangat baik dan pandemi Covid-19 tahun 2022 terutama di Kabupaten Mimika ini, sangat terkendali.

Dinana sejak ditemukan kasus pertama di tanggal 11 Januari 2022 dan puncaknya 4 minggu kemudian kasus yang ditemukan sekitar 300-400 perhari sekarang sudah turun rata-rata 15-20 per hari.

“Ini menunjukan sudah semakin baik karena ada vaksinasi yang terus berjalan kemudian masyarakat juga masih tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Kebijakan untuk pelaku perjalanan dalam negeri ini, kata Reynold meringankan semua pihak. Meski demikian ia meminta semua stakeholder maupun masyarakat tidak boleh lengah.

“Tapi kita harus tetap waspada,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan meskipun pelonggaran bagi pelaku perjalanan sudah diterapkan namun, pihaknya tetap melakukan screening untuk pasien dengan kunjungan sakit dan menunjukan gejala-gejala yang mengarah ke Covid-19.

“Kami akan melakukan screeening apakah gejala demam, batuk, pilek itu karena betul-betul infeksi di saluran pernafasan yang bukan Covid ataukah Covid, kemudian apakah juga karena gejala malaria. Jadi meskipun ada pelonggaran untuk pelaku perjalanan tapi untuk sistem pelayanan kesehatan terutama kewaspadaan dini kami tetap melakukan pemantauan atau surveilans,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI