TIMIKA | Meskipun masuk dalam daftar yang dikecualikan, tenaga honorer pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Papua tetap diberhentikan.
Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah mengatakan, keputusan tersebut untuk memberikan rasa keadilan terhadap seluruh tenaga honorer yang bekerja di Bapenda.
Padahal, dalam surat bermomor 800/323 itu, pemberhentikan tenaga honorer tidak berlaku bagi mereka (tenaga honorer) yang bekerja sebagai tenaga guru, tenaga kesehatan dan petugas pemungut pajak dan retribusi.
“Terkait petugas pemungut pajak itu, pegawai honor di Bapenda tidak semuanya sebagai petugas pemungut,” kata Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (31/5/2021).
Ia menjelaskan, petugas pemungut pajak di Bapenda hanya pada bidang pajak dan PBB yang berjumlah tidak lebih dari 20 orang dari total pegawai honorer 52 orang. Honorer lainnya bekerja pada sekretariat dan juga sebagai operator.
“Tapi tadi setelah ada surat Bupati keluar itu saya beritahukan di pegawai honorer, untuk sementara bulan Juni ini dirumahkan dulu sambil menunggu nanti kalau ada surat panggilan atau bagaimana,” jelas Dwi.
Lebih jauh, Dwi mengungkapkan petugas pemungut pajak juga tidak bekerja setiap hari, karena hanya pada saat SPPT dicetak, baru diantarkan kepada wajib pajak.
“Jadi kami ambil kesimpulan diberhentikan dulu semua supaya adil, merata dan tidak ada kecemburuan diantara sesama pegawai honorer,” ungkap Dwi.
- Tag :
- Bapenda Mimika,
- Dwi Cholifah,
- Tenaga Honorer
Tinggalkan Balasan