Meski Kasus Dihentikan, Oknum Polisi Pemukul Penjual Pentol Tetap Jalani Proses Internal

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra memastikan bahwa oknum anggota Polres Mimika yang bertugas di Polsek Jila, Brigadir AK, tetap diproses secara internal Kepolisian.

Brigadir AK sebelumnya melalukan penganiayaan terhadap Taman alias Cak Man, penjual pentolan keliling di depan SMA Negeri 1 Mimika, Papua, pada Rabu, 13 April 2022.

Kapolres belum memastikan apakah Brigadir AK akan mengikuti proses disiplin atau kode etik. Pastinya yang bersangkutan akan tetap mengikuti proses secara internal Kepolisian atas perbuatan yang sudah dilakukan. Saat ini, Brigadir AK masih ditahan di Mapolres Mimika.

“Berkaitan dengan kasus yang terjadi di internal kami, yang memang itu sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan, cuma secara internal tetap akan kita laksanakan proses, entah itu disiplin atau kode etik,” ungkap Kapolres yang ditemui di Mapolsek Mimika Baru, Rabu (25/5/2022).

Atas perbuatan yang telah dilakukan Brigadir AK, Kapolres menyampaikan, masyarakat agar tidak memiliki pemikiran bahwa semua anggota Kepolisian di Mimika adalah sama. Sebab, kelalaian dan kesalahan itu hanya dilakukan oleh individu atau seorang Brigadir AK.

“Masih banyak Polisi yang baik. Jangan gara-gara satu orang, malah mencoreng seluruh anggota Kepolisian yang ada di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika telah menghentikan kasus tindak pidana penganiayaan (pemukulan) tersebut melalui pendekatan Restorative Justice.

Hal itu lantaran sudah adanya proses perdamaian antara pihak korban dengan pelaku, kemudian disusul pencabutan laporan polisi (LP) oleh korban.

Memang, diakui Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, hasil penyidikan bahwa pelaku telah memenuhi unsur melakukan tidak pidana penganiayaan dan dijadikan sebagai tersangka. Tetapi, kembali lagi pada upaya yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, yangmana proses perdamaian itu diluar campur tangan penyidik.

Kasus yang dilakukan Brigadir AK mencuat setelah video oknum anggota polisi melakukan pemukulan viral dijagad maya. Video itu direkam pelajar yang menyaksikan perbuatan tidak pantas seorang aparat dari institusi yang memiliki semboyan sebagai pengayom masyarakat.

Video yang viral di masyarakat tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak. Kepolisian kemudian menindaklanjutinya dan mencari pelaku.

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika mengambil langkah cepat, dan berhasil menciduk Brigadir AK.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu pada waktu itu mengatakan, Brigadir AK merupakan anggota Polres Mimika dan bertugas di Polsek Jila.

Pemukulan itu terjadi pada Rabu, 13 April 2022 didepan pagar SMA Negeri 1 Mimika, Jalan Yos Sudarso, sekitar pukul 10.00 WIT.

Brigadir AK yang diduga kuat dalam pengaruh minuman keras beralkohol melakukan pemukulan terhadap saudara Taman alias Cak Man, abang penjual pentolan keliling.

Dari keterangan saksi, Brigadir AK memaksa meminta pentolan tanpa memberikan uang kepada korban, lalu melakukan pemukulan.

Usai memukul korban, Brigadir AK yang saat itu menggunakan kendaraan mobil bersama beberapa orang didalamnya meninggalkan tempat kejadian.

Atas kejadian itu, paguyuban korban dari Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu (KKJB) mendatangi kantor polisi dan melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan Brigadir AK.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI