Michael Gomar Ajak Semua Pihak Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024

Pj Bupati Mappi Michael Gomar berfoto dengan Komisioner KPU Mappi. (Foto: Ist)
Pj Bupati Mappi Michael Gomar berfoto dengan Komisioner KPU Mappi. (Foto: Ist)

TIMIKA | Penjabat Bupati Mappi, Provinsi Papua Selatan Michael R. Gomar mengajak semua pihak untuk mendukung pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Mappi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi mulai mensosialisasikan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR RI dan DPRD.

KPU juga mulai menerapkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai sarana bagi partai politik untuk melakukan pendaftaran.

Aplikasi Sipol ini dilaunching oleh Pj Bupati Mappi, Michael Gomar, pada kegiatan sosialisasi, Senin (2/8/2022).

Pj Bupati Mappi Michael Gomar dalam sambutannya mengatakan, aplikasi Sipol ini sangat bermanfaat kepada parpol untuk melakukan pendaftaran secara online dan manual ke KPU.

Pemilu yang sudah di depan mata membuat semua puhak harus bergerak cepat dan tepat untuk melakukan persiapan yang berkaitan dengan pesta demokrasi yang akan digelar serentak pada Tahun 2024.

Dimana untuk pemilu legislatif dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Pemilu serentak nanti bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU Mappi.

“Tapi kita semua mendukung dengan fungsi pengawasan dari Bawaslu, KPU, pimpinan dan pengurus parpol, pemda dan seluruh masyarakat dengan harapan pada saat pelaksanaan pemilu tahun 2024, pileg, pilpres sampai pilgub dan pilbup dapat berjalan aman dan sukses,” kata Gomar.

Gomar menekankan, Pemkab Mappi akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk monitor seluruh tahapan pemilu.

Salah satu bentuk dukungan yang dilakukan ialah Pemkab Mappi mengalokasikan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu selama tahun 2022 agar seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan lancar.

“Dan juga dapat membantu dukungan operasional dalam pelaksanaan sosialisasi dan seluruh operasional KPU dan Bawaslu,” ucapnya.

Gomar menambahkan, salah satu ketentuan terbaru dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, dimana ada pengangkatan anggota DPRD kabupaten keterwakilan dari lembaga perempuan, tokoh adat serta penambahan kursi di DPR Provinsi Papua Selatan.

Setelah penetapan UU tentang Pemekaran Provinsi Papua Selatan, maka paling lambat 6 bulan akan ditunjuk Penjabat Gubernur oleh Presiden. Tugasnya melakukan persiapan pembentukan kelembagaan KPU Provinsi dan Majelis Rakyat Papua.

 

penulis : Anya Fatma
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *