Mimika Berlakukan Aturan Dilarang Berboncengan Selama PSDD

Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Anya/SP)
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Anya/SP)

TIMIKA | Pemda Mimika kembali mengeluarkan aturan tegas kepada warganya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD).

PSDD mulai diberlakukan pada Kamis 21 Mei hingga 4 Juni 2020.

Pada poin 10 yang tercantum dalam instruksi Bupati Mimika Eltinus Omaleng Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Mei, disebutkan untuk ojek atau kendaraan roda dua tidak diperbolehkan membawa penumpang dan wajib pakai masker.

Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT. Selanjutnya, pemberlakuan PSDD dimulai pukul 14.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.

Sesuai dengan aturan yang disebutkan, praktis selama 24 jam, pengendara roda dua dilarang berboncengan, meski pemerintah memberikan kelonggaran kepada warga melakukan aktivitas mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.

Tidak hanya untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, khusunya “taksi gelap” juga dilarang berlalu-lalang atau membawa penumpang dalam jumlah banyak.

Aturan ini juga berlaku bagi bus pengakut karyawan ke tempat kerja. Bus hanya diperbolehkan mengangkut penumpang/karyawan sebanyak 50 persen dari kapasitas sebenarnya.

Jika aturan tersebut tidak indahkan, maka kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng, tim gugus penanganan dan pengendalian Covid-19 akan mengambil langkah tegas.

“Salah satunya dengan membawa warga ke tempat yang disediakan untuk dilakukan Rapid Test. Jika hasilnya reaktif, maka warga tersebut akan diisolasi di shelter yang disiapkan pemerintah,” kata Eltinus.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *