Mimika, Daerah Kedua di Tanah Papua Miliki Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

PENGHARGAAN | Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K Boekan menyerahkan penghargaan kepada Pemda Kabupaten Mimika yang diterima oleh Wabup Johannes Rettob (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
PENGHARGAAN | Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K Boekan menyerahkan penghargaan kepada Pemda Kabupaten Mimika yang diterima oleh Wabup Johannes Rettob (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Kabupaten Mimika, merupakan daerah kedua di tanah Papua setelah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat dan 10 kabupaten lainnya di Indonesia yang memiliki peraturan daerah terkait Jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Mimika, Johanes Rettob saat Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, pekerjaan bukan penerima upah dan pekerja jasa konstruksi di Pendopo, Rumah Negara, Rabu (17/2/2021).

Sosialisasi yang digelar diikuti oleh sejumlah pengusaha yang memiliki tenaga kerja yang ada di Mimika.

“Kita Kabupaten Mimika boleh berbangga karena dari 570 Kabupaten atau kota di Indonesia Timika adalah kabupaten Nomor 2 yang mempunyai Perda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dan sekarang mungkin baru 10 kota di Indonesia yang ada perda tentang Jaminan Ketenagakerjaan,” kata Wabup.

Karena sudah memiliki Perda, maka kata Wabup, Pemda telah membentuk tim dipimpin asisten 1 Yulianus Sasarari untuk mengawasi Perda terkait jaminan sosial tersebut.

“Banyak perusahaan di Mimika yang sudah menjaminkan tenaga kerjanya di sini baik skala besar, menengah, maupun skala kecil. Makanya pada hari ini pertama kalinya kita kumpul untuk mengadakan sosialisasi Perda ini supaya perusahaan yang ada di Mimika bisa ikut serta mensukseskan dan mengimplementasikan,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan data bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2020, total pembayaran klaim yang telah dibayarkan pemerintah daerah Mimika melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika yang meliputi empat program yaitu, jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP) dengan jumlah kasus 11.320 dan nominal santunan sebesar Rp 187,616,000,000.

“Ini merupakan bukti nyata dari manfaat program BPJS ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja yang telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan tidak memandang jenis orang, apapun jenisnya apabila telah terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan sosial tenaga kerja dari risiko sosial yang mungkin terjadi,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *