TIMIKA | Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memperoleh pendapatan lain sebesar Rp300 miliar dari perubahan status kontrak karya ke ijin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah menjelaskan, perubahan kontrak karya ke IUPK ini ada dalam undang-undang minerba.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemerintah pusat mendapatkan 4 persen, Pemerintah daerah mendapatkan 6 persen. Dari 6 persen itu daerah penghasil dalam hal ini Kabupaten Mimika memperoleh 2,5 persen.
“Enam persen itu untuk daerah penghasil 2,5 persen. Itu kisaran Rp300 miliar,” katanya, Senin (14/6/2021).
Ia mengungkapkan, dana ini baru diterima di tahun 2021 ini karena sejak berjalan pada 2019 lalu, berdasarkan penyampaian Kementerian bahwa belum ada keuntungan bersih karena masih perubahan dari high land ke underground.
“Tahun 2020 sudah ada keuntungan itu, sehingga akan dibayarkan tahun 2021 ini,” katanya.
Meski begitu, penerimaan bukanlah pendapatan tambahan bagi Kabupaten Mimika, karena kata Dwi dana tersebut sudah dianggarkan dalam APBD tahun 202 Rp3,5 triliun yang telah ditetapkan.
“Itu yang akan kita terima. Tapi itu sudah dianggarkan di APBD kita di 3,5 triliun (rupiah) sekian itu,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan