Miras Lokal di Miktim Terus Bermunculan Meski Sering Dirazia

PABRIK | Polsek Mimika Timur Iptu Wilston Latuasan bersama anggota menemukan pabrik tempat pembuatan miras lokal di Kali Wania. (Foto: Ist/SP)
PABRIK | Polsek Mimika Timur Iptu Wilston Latuasan bersama anggota menemukan pabrik tempat pembuatan miras lokal di Kali Wania. (Foto: Ist/SP)

TIMIKA | Minumas Keras (Miras) Lokal di Distrik Mimika Timur (Miktim) terus bermunculan meski polisi sering melakukan razia di wilayah tersebut.

Munculnya miras lokal yang diproduksi masyarakat ini, diduga karena memiliki keuntungan besar. Sehingga, meskipun berulang-ulang kali di-sweeping namun oknum masyarakat terus memproduksi minuman beralkohol tersebut.

Tempat produksi Miras ini kembali ditemukan setelah anggota Polsek Miktim melakukan razia, Rabu (18/11) dan menemukan puluhan liter miras lokal.

Sayangnya pelaku pemilik Miras lokal tersebut tidak berhasil ditangkap.

“Hari ini kami melakukan penyisiran dan menemukan puluhan liter miras lokal. Tapi tidak ada tersangkanya, karena sudah melarikan diri,” kata Kapolsek Miktim, Wiltson R Latuasan saat ditemui di Kampung Kaugapu, Rabu.

Kata dia, miras lokal yang ditemukan disemak-semak ditutup daun dan terbungkus rapi siap dijual.

“Kurang lebih miras lokal yang ditemukan sebanyak 30-40 liter. Dimana, miras itu ditempatkan pada ember kecil dan plastik kecil-kecil,” terangnya.

Dari hasil temuan ini, pihaknya menyakini kalau di dalam hutan masih ada tempat produksi miras.

Terbukti, saat melanjutkan sweeping di Kali Wania, Kampung Kaugapu, pihaknya berhasil menemukan pabrik pembuatan miras lokal.

“Di pabrik itu, kami temukan satu buah tungku masak, tiga buah drum plastik, satu batang pipa stenlis, satu batang pipa aluminium, dan satu gen ukuran 5 liter berisi minuman sopi. Namun sayangnya tidak ditemukan pembuatnya,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, masalah miras lokal ini pihaknya sudah sering sweeping dan bahkan membakar langsung tempat pembuatan, namun demikian, mereka tetap akan muncul lagi.

Ini terjadi, karena penjualan miras lokal memiliki keuntungan yang besar. Misalnya, satu gen berukuran lima liter dijual dengan harga Rp300 ribu.

“Modal kecil untung banyak, itu kemungkinan yang ada dipikiran para penjual miras lokal. Tapi mereka tidak memikirkan, kalau barang ini sangat membahayakan orang lain,” tuturnya.

Perlu diketahui pada 22 Juni 2020 lalu, Jajaran Polres Mimika dipimpin langsung Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw memusnahkan barang bukti minuman keras lokal 3.261 liter dari total 6.061 liter yang disita sejak Mei-Juni 2020.

Barang bukti dimusnahkan di Pusat Pelayanan Polres Mimika setelah disita dari tujuh warga yang sudah ditetapkan tersangka.

Kapolda Irjen Paulus Waterpauw menyampaikan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari tujuh orang tersangka yang selama ini beraktivitas baik itu memproduksi maupun menjual miras lokal secara langsung.

Tujuh tersangka dan barang bukti diamankan dan disita oleh tim Polsek KP3 Laut Poumako, Polsek Mimika Timur, Polsek Mimika Baru maupun Polres Mimika dengan total barang bukti bermacam-macam, mulai dari bahan dasar berupa gula dan ragi hingga alat produksi berupa drum dan pipa serta miras lokal setengah jadi dan yang sudah siap untuk dijual.

Para tersangka dianggap melakukan tindak kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang, tindak pidana perlindungan konsumen, dan tindak pidana pangan. Hal itu sebagaimana dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Oleh karena itu tersangka dapat dijerat dengan pidana

Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI