Momen HUT RI, 156 Warga Binaan Lapas di Timika Terima Remisi

Suasana Upacara pemberian remisi yang dipimpin Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob di halaman Lapas Kelas II B Timika. (Foto: Ist)
Suasana Upacara pemberian remisi yang dipimpin Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob di halaman Lapas Kelas II B Timika. (Foto: Ist)

TIMIKA | Sebanyak 156 warga Binaan Lapas Kelas II B Timika menerima Remisi di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Republik Indonesia (RI).

Penerimaan remisi ini ditandai dengan pemberian SK Kemenkumham oleh Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob di halaman Lapas Kelas II B Timika, Rabu (17/8/2022).

Dalam momen pemberian remisi ini dihadiri ratusan warga binaan, Ketua PKK Mimika Ny Kalina Omaleng, Wakil Ketua PKK Ny Suzzy Rettob, juga jajaran pimpinan dan staf Lapas Kelas II B Timika.

Wabup Mimika saat membacakan amanat Menkumham RI Yasona Laoly menyampaikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama.

Dimana Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan, oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI agar dapat menjadikan peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja khususnya dimasa pandemi ini dengan memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. Gunakan hak ini baik-baik, selamat hari kemerdekaan,” pungkasnya.

 

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI