Sementara, Kasubag Dokumentasi pada Bagian Hukum, Rudolf Angkouw mengatakan, website ini baru dibuat dan terintegrasi pada 27 Juli 2020 lalu.
Ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang pembentukan JDIH di Kabupaten atau Kota.
“Jadi baru tiga bulan terakhir ini. Dan dokumentasi yang diinput di website baru sekitar 800 produk hukum,” ungkapnya.
Katanya, di website JDIH.mimikakab.go.ig ini masih banyak yang perlu diperbaiki mulai dari pengelolaan hingga tampilan websitenya.
Asisten I Setda Mimika, Yulianus Sasarari dalam sambutannya mengatakan, kebutuhan informasi yang dapat diperoleh secara mudah dan cepat merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah untuk dapat menyediakan dan menyebarluaskan seluruh informasi yang berkaitan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkannya.
Bagian hukum Setda Kabupaten Mimika berupaya untuk membentuk jaringan melalui media elektronik.
Pengelolaan JDIH wajib dilaksanakan oleh bagian hukum dengan tujuan menyebarluaskan produk hukum yang merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat agar dapat dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan adanya sistem JDIH ini, diharapkan dapat menciptakan suatu wahana informasi antara pemerintah selaku pengambil kebijakan dengan masyarakat selaku pihak yang melaksanakan kebijakan pemerintah,” tuturnya.
Selain itu ini juga dapat menampung aspirasi warga khususnya dalam menyikapi berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah sehingga berbagai sarana positif dari masyarakat tetap terbuka untuk menuju masyarakat yang sadar dan taat hukum.
Reporter: Anya Fatma
Editor: Misba Latuapo
- Tag :
- Bagian Hukum,
- JDIH,
- Setda Mimika
Tinggalkan Balasan