MUI Mimika Perpanjang Maklumat Peniadaan Shalat Berjamaah di Masjid

RAPAT | Suasana rapat koordinasi antara MUI dan seluruh ormas Islam di Mimika membahas perpanjangan maklumat bersama peniadaan solat berjamaah di masjid. (Foto: Ist/SP)
RAPAT | Suasana rapat koordinasi antara MUI dan seluruh ormas Islam di Mimika membahas perpanjangan maklumat bersama peniadaan solat berjamaah di masjid. (Foto: Ist/SP)

TIMIKA | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika memperpanjang Maklumat bersama terkait peniadaan sementara pelaksanaan shalat berjamaah di masjid.

Perpanjangan maklumat tersebut tertuang dalam Surat Maklumat baru nomor 002/MUI-MMK/IV/2020, perihal perpanjangan maklumat nomor 001/MUI-MMK/III/2020, tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Pada Maklumat Bersama nomor 001/MUI-MMK/III/2020 tersebut, peniadaan sementara shalat berjamaah di masjid mulai 26 Maret 2020 sampai 9 April 2020, kini diperpanjang sampai pada 23 April 2020.

Perpanjangan peniadaan shalat berjamaah di masjid, tidak hanya untuk shalat fardhu atau wajib (Isya, Subuh, Dhuhur, Ashar, dan Maghrib), namun juga pelaksanaan shalat Jumat di Masjid.

Kesepakatan diambi setelah MUI Mimika melakukan rapat koordinasi bersama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam se Kabupaten Mimika di aula gedung serbaguna masjid Agung Babussalam, Minggu (5/4).

Perpanjangan maklumat tersebut didasari atas surat edaran Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE MH nomor 443.1/284 tahun 2020, tentang perubahan surat edaran Bupati Mimika nomor 443.1/254 tahun 2020, tentang langkah konkret dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kabupaten Mimika.

Khususnya pada poin kelima yang menyatakan, para dominasi Gereja dan MUI serta Vihara di Kabupaten Mimika, pemerintah daerah menghimbau untuk mengatur/membatasi kerumunan umat di tempat ibadah dalam jumlah yang besar.

” Langkah yang diambil MUI untuk mendukung Pemkab Mimika dalam hal ini Bupati Mimika yang sudah mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan pembatasan sosial, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona,” kata Ketua MUI Mimika H Muhammad Amin.

Kata dia, maklumat bersama yang sudah dikeluarkan ini akan disampaikan kepada seluruh umat Islam di Mimika, agar tetap di rumah, tidak shalat berjamaah lima waktu dan sholat Jumat di masjid untuk sementara waktu.

“Umat islam tetap tenang di rumah dan banyak-banyak berdoa. Semoga situasi ini bisa secepatnya selesai,”himbaunya.

Sementara Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), H Abdul Mutholib menambahkan, pihaknya mengajak seluruh umat muslim di Mimika untuk bersama-sama mengikuti maklumat yang dikeluarkan oleh MUI.

Hal tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Pemkab Mimika dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Mimika.

“Kami himbau, agar seluruh umat islam di Mimika memperhatikan apa yang disampaikan dalam surat edaran Bupati. Sehingga Mimika tetap aman dan terbebas dari Covid-19,” tuturnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Mimika, DMI Kabupaten Mimika, ICMI, PHBI, PC Nahdlatul Ulama, PD Muhammadiyah, IKADI, DKM, Yayasan-yayasan Islam dan para Muballiq se-Kabupaten Mimika.

Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *