MUI Mimika Terbitkan Edaran Jelang Ramadan, Minta Polisi Tindak Pengguna Knalpot Racing

Ketua MUI Kabupaten Mimika Ustadz Muh. Amin AR S.Ag saat ditemui wartawan di Hotel Serayu, Rabu (8/2/2023) (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Ketua MUI Kabupaten Mimika Ustadz Muh. Amin AR S.Ag saat ditemui wartawan di Hotel Serayu, Rabu (8/2/2023) (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengeluarkan surat edaran menjelang Bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Dalam edaran itu, ada satu poin meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas pengguna knalpot racing.

Ketua MUI Kabupaten Mimika, H. Muhammad Amin dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (13/2023), mengeluarkan 10 poin dalam edaran tersebut.

Pertama, dalam rangka mengawali ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah, umat Islam mengikuti keputusan Pemerintah melalui sidang Isbath yang didahului konsultasi dengan MUI dengan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan fatwa MUI Nomor 2 tahun 2004, tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.

Kedua, untuk ketepatan waktu salat dan berbuka puasa, umat Islam di Mimika bisa mengaksesnya dilaman www.mimikamuslim.com yang juga tersedia versi android.

Ketiga, umat Islam diimbau untuk menyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah, seperti salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, mengikuti ceramah ramadan dan kultum subuh, i’tikaf, qiyamul al-lail.

“Serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, salawat dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan bencana (daf’ul al-bala’),” demikian ajakan dalam edaran MUI tersebut.

Keempat, untuk kepentingan perwujudan kekebalan kelompok (heard immunity) atau keberangkatan haji dan umrah, boleh melakukan vaksinasi.

Kelima, untuk meningkatkan kepedulian sosial, umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi ta’jil berbuka puasa.

Keenam, agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta’jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (hawalah al-haul) apabila telah mencapai nisabnya.

Ketujuh, kepada seluruh DKM, Musala, Ormas Islam, Instansi Pemerintah, TNI-Polri, BUMN, BUMD, Lintas Agama, diminta untuk memasang spanduk, flyer atau banner bertuliskan “SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1444 H/2023 M” di kantor masing-masing atau melalui media online.

Kedelapan, kepada pihak Kepolisian untuk menindak tegas pengguna knalpot racing karena menganggu ketertiban umum dan kekhusyukan umat Islam dalam menunaikan ibadah di Bulan Suci Ramadan.

Kesembilan, kepada Pemkab Mimika untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM).

Terakhir, kesepuluh, umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari diakhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya salat Idul Fitri 1444 H.

 

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *