JAKARTA | Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi Covid-19 yang disuntik ke umat Islam tidak membatalkan puasa.
Untuk itu, pada bulan Ramadan pemerintah tetap akan terus menggelar vaksinasi bagi semua sasaran yang telah ditetapkan untuk tahapan vaksinasi saat ini.
“Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan COVID-19,”ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (6/4)2021).
Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa.
Nadia menegaskan, proses vaksinasi bagi umat muslim dapat dilakukan di siang hari pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa.
“Sebenarnya fungsi dari puasa ini sendiri kan adalah seperti detoksifikasi, jadi sebenarnya puasa sendiri memberikan manfaat yang luar biasa untuk kesehatan kita. Artinya, walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita itu tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ucapnya.
Nadia menyampaikan, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadhan. Kepada peserta vaksinasi, ia berpesan agar istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
“Untuk proses vaksinasinya sendiri kita akan tetap melakukan vaksinasi pada pagi hari sampai sore, dan mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,”pungkasnya.
Editor: Misba
- Tag :
- Fatwa MUI,
- Puasa,
- Siti Nadia Tarmizi,
- Vaksin
Tinggalkan Balasan