MUI Papua Terbitkan Taushiyah Pedoman Pelaksanaan Idul Adha, Salat Id di Rumah

JAYAPURA | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua menerbitkan tausiyah tentang pedoman pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi pandemi Covid-19.

Tausiyah yang keluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Papua Lukas Enembe tentang PPKM, 7 Juli 2021, Tausiyah MUI Pusat, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan ibadah kurban 1442 Hijriah.

Tausiyah berisi 7 poin ditandatangani Ketua MUI Papua KH Saiful Islam AL-Payage dan Sekretaris Umum MUI Papua Faisal Saleh, Jumat (167/2021).

Pertama, pelaksanaan Salat Sunnah Idul Adha tahun 1442 H dilaksanakan di rumah, atau kediaman masing-masing bersama anggota keluarga lainnya.

“Kedua, Rasulullah SAW menyatakan bahwa jika terdapat udzur syar’i (berhalangan karena situasi tertentu sehingga beribadah di rumah), maka hal tersebut tidak mengurangi nilai pahala,” ” kata Ketua MUI Papua KH Saiful Islam AL-Payage, melalui pesan singkat WhatsApp.

Ketiga, kata Payage, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar menghindari kerumanan. Jika kondisi tempat penyembelihan tidak kondusif, maka penyembelihan hewan bisa dilaksanakan di RPH (Rumah Penyembelihan Hewan). Sementara daging kurban didistribusikan langsung ke rumah-rumah.

Keempat, pelaksanaan Salat Jumat dan Salat berjamaah 5 waktu tetap bisa dilaksanakan di masjid dengan shaf berjarak dan menjaga protokol kesehatan. Mengajak umat Islam, khususnya para tokoh agama, takmir masjid dan musala untuk menjadi pelopor dalam setiap upaya mencari jalan keluar.

“Kelima, menghentikan Covid-19 dengan tetap mentaati protokol kesehatan sejalan dengan kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ala jaibil mashalih (menghindari kerusakan didahulukan dari pada menarik kemaslahatan) dan al waqaayatu khairun min al ilaji (pencegahan didahulukan dari pada pengobatan),” ujarnya.

penulis : Adi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *