TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua mulai Rabu (10/6) akan membuka kembali penerbangan untuk penumpang yang akan keluar masuk Kabupaten Puncak.
Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan antara Forkompinda Provinsi Papua, pada Rabu (3/6) lalu di Kota Jayapura yang memberlakukan relaksasi Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD).
Dalam relaksasi PSDD, kebijakan transportasi udara dan laut bisa mengangkut penumpang, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bupati Puncak Willem Wandik mengatakan, khusus penumpang yang akan masuk ke Kabupaten Puncak wajib memiliki surat keterangan bebas Covid-19 hasil rapid test atau hasil swab melalui metode PCR dari Dinas Kesehatan asal daerah.
Mengingat, hingga kini Kabupaten Puncak masih dalam status zona hijau penyebaran Covid-19 di Provinsi Papua.
“Untuk penumpang yang mau masuk ke Kabupaten Puncak harus memenuhi syarat-syarat protokoler kesehatan yang begitu ketat, seperti rapid test, dan surat-surat kesehatan bebas covid dari Dinas Kesehatan,” kata Bupati Willem dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6) malam.
Penerbangan yang akan dibuka yaitu dari Kabupaten Timika, dan Nabire, serta sekitarnya.
Bupati pun meminta kepada seluruh ASN dan masyarakat yang hendak masuk ke Kabupaten Puncak agar dapat melengkapi syarat – syarat yang sudah ditetapkan pemkab setempat.
“Jika surat-surat sesuai dengan protokol kesehatan tidak lengkap, maka jangan paksa mau masuk ke Ilaga,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis