TIMIKA | Mulai tahun 2023 ini pengurusan ganti rugi tanah yang sebelumnya di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dialihkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang menggunakan tanah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Yunus Linggi menjelaskan, berdasarkan perturan terbaru dari Kementerian ATR/BPN bahwa mulai tahun 2023 pengurusan ganti rugi dialihkan ke OPD terkait.
Sebelumnya pengurusan administrasi hingga ganti rugi ditangani oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, tetapi kini hanya memfasilitasi administrasi dan juga sebagai tim penilai.
“Posisi kami hanya memfasilitasi dengan perencanaannya dan penilai. Setelah nilai masuk baru kita sampaikan ke dinas yang bersangkutan bahwa nilainya sekian, baru dimasukkan ke anggaran,” jelas Yunus di kantornya, Selasa (10/1/2023).
Ia mencontohkan beberapa OPD terkait, seperti pekerjaan pelebaran jalan yang dulunya ganti rugi tanah di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, kini semuanya langsung di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sedangkan untuk lahan-lahan venue olahraga masuk ke Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
Yunus menambahkan, saat menyampaikan peraturan baru ini, Bappeda langsung mengalihkan ke masing-masing OPD terkait.
“Jadi kalau ada yang mau klaim tanah, di pasar misalnya, itu konsultasi dengan Disperindag,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan