MAPPI | Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Mappi, Papua Selatan, mulai tahun 2023 dibayarkan setiap 3 bulan sekali.
Hal ini disampaikan Pj Bupati Mappi Michael R. Gomar saat memimpi apel gabungan Korpri, di halaman GOR Kepi, Selasa (17/1/2023).
Apel gabungan juga diikuti seluruh Pegawai Kontrak Daerah (PKD) dilingkup Pemkab Mappi.
Menurut Gomar, jika sebelumnya TPP ASN dibayarkan setiap 6 bulan sekali, maka tahun 2023 dibayarkan 3 bulan sekali.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Sebab menurut Gomar, ASN yang bertugas di distrik maupun kampung tentunya membutuhkan biaya selain gaji dan operasional yang ada.
“Mereka juga membutuhkan biaya tambahan dari TPP yang sudah dibagi untuk keperluan mereka,” ujar Gomar.
Gomar pun berharap, kebijakan ini dapat segara diimplementasikan oleh dinas terkait.
- Tag :
- Mappi,
- Pemkab Mappi,
- TPP ASN Mappi
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis