Mulai Hari ini, Masyarakat Mimika Bisa Urus Izin Usaha di Pasar Sentral

Masyarakat saat mengurus perizinan usaha di pojok nongkrong yang dibuka oleh DPMPTSP Mimika. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Masyarakat saat mengurus perizinan usaha di pojok nongkrong yang dibuka oleh DPMPTSP Mimika. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Mimika, Papua Tengah, membuka pos pelayanan perizinan di Pasar Sentral Timika, tepatnya di lokasi pusat kuliner.

Pos pelayanan ini diberinama Pojok Nongkrong Si Pinter (Sistem Perizinan Terpadu), dan dibuka setiap Senin-Sabtu pukul 16.00- 21 WIT.

Pojok Nongkrong Si Pinter diluncurkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Selasa (22/11/2022). Keberadaan pos pelayanan ini, kata John, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengimbau agar semakin banyak kepala OPD yang terus memberikan inovasi dan kreativitas.

“Apresiasi selalu saya berikan kepada para kepala OPD dalam inovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pendekatan kepada masyarakat sehingga kita benar benar sebagai pelayan bukan untuk melayani. Saya senang karena pemkab terus berusaha memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

John berharap, Pojok Nongkrong Si Pinter dari DPMPTSP bisa dikembangkan hingga ke tingkat kampung.

“Bagaimana kita sinergikan pemerintah kabupaten, distrik, kampung supaya masyarakat terus dilayani secara baik. Masyarakat tidak harus jauh jauh ke kantor bupati,” ujarnya.

Dikatakatan John, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, maka masyarakat yang hendak membuka usaha tidak perlu lagi melalui akta notaris atau akta Kemenkumham, namun cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Jadi urusan seperti SIUP dan lainnya juga tidak perlu pakai biaya, datang urus tanpa biaya, kalau ada yang minta biaya, kasih tau saya,” pungkasnya.

Sekertaris DPMPTSP Betriks Pademme meyebutkan, sejak April 2021- November 2022, DPMPTSP Kabupaten Mimika telah melayani 2.061 pemohon didaftarkan secara Online Single Submission (OSS) Mikro, UMK dan Non UMK, serta memberikan pendampingan NIB Kepada pelaku usaha.

Menurut Betriks, kehadiran pos pelayanan Pojok Nongkrong Si Pinter memiliki tujuan untuk jangka pendek, menengah dan panjang.

Untuk jangka pendek, tersedianya perangkat lunak dalam mendukung terselenggaranya Pojok Nongkrong Si Pinter.

Sedangkan untuk jangka menengah agar terlaksananya pelayanan perizinan dengan memanfaatkan Pojok Nongkrong Si Pinter.

Sementara untuk jangka panjang, yaitu dengan terwujudnya pelaksanaan pelayanan perizinan melalui pemanfaatan Pojok Nongkrong Si Pinter kepada seluruh masyarakat.

“Yang dapat diurus di Pojok Nongkrong ini adalah pendaftaran OSS bagi pelaku usaha, menerima pendaftaran perizinan Non OSS, dan penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada masyarakat,” jelasnya.

Betriks berharap, dengan hadirnya pos pelayanan Pojok Nongkrong Si Pinter, maka pelayanan perizinan semakin terbangun.

“Semoga dengan kegiatan ini akan menjadi awal yang baik bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pekerjaan yang tidak ringan dalam rangka peningkatan P
pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

penulis : Kristin Rejang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *