MAPPI | Pemerintah Kabupaten Mappi membuka pendaftaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak pindah tugas ke Provinsi Papua Selatan.
Hal ini menyusul pembentukan Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota di Merauke segera ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menurut rencana digelar, pada Kamis 30 Juni 2022 di Jakarta.
Dalam surat Pj Bupati Mappi Michael R. Gomar menjelaskan, relokasi PNS dilaksanakan berdasarkan surat ketua tim pemekaran Provinsi Papua Selatan Nomor 125/18/tim PPS/3/2022 tanggal 22 Maret 2022, perihal kelengkapan dokumen persyaratan tambahan pemekaran provinsi Papua Selatan.
PNS di lingkungan Pemkab Mappi kecuali tenaga pendidik dan kependidikan, tenaga kesehatan, CPNS dan PNS yang masih aktif tugas belajar, berhak untuk mendaftarkan diri.
“Pegawai yang ingin mengajukan relokasi ke Provinsi Papua Selatan dapat mendaftar di Pendopo mulai tanggal 28 Juni 2022 sampai 13 Juli 2022,” kata Pj Bupati Mappi Michael Gomar dalam surat tertanggal 27 Juni 2022.
Adapun persyaratan bagi PNS yang mau mengajukan relokasi diantaranya, fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK penaikan pangkat terakhir, ijazah terakhir, SK jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan dan SK jabatan pelaksana tahun 2022 bagi pelaksana atau staf dan KTP.
Menurut Gomar, PNS yang hendak direlokasi juga wajib memiliki surat bebas temuan dari Inspektorat.
“PNS yang akan direlokasi harus dikoordinasi masing-masing Sub Bagian Kepegawaian di OPD,” pungkas Gomar.
Tinggalkan Balasan