Mulai Senin 28 September, Warga Masuk Kabupaten Puncak Wajib Bawa Hasil PCR

SAMBUTAN - Bupati Puncak Willem Wandik, memberikan sambutan saat menghadiri acara sosialiasi pencegahan covid-19, di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak pada Jumat (25/9) siang. (Foto: Diskominfo Puncak)
SAMBUTAN | Bupati Puncak Willem Wandik, memberikan sambutan saat menghadiri acara sosialiasi pencegahan covid-19, di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak pada Jumat (25/9) siang. (Foto: Diskominfo Puncak)

ILAGA | Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua, akhirnya mengambil sikap tegas untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di daerah yang terkenal dengan cuaca dingin itu.

Setiap warga yang akan masuk melalui jalur darat maupun udara wajib menunjukan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Puncak, Willem Wandik dan sudah disosialisasikan kepada warga Kabupaten Puncak.

Bupati Puncak Willem Wandik mengatakan, langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona, dan mulai berlaku pada Senin (28/9) mendatang.

“Langkah ini terpaksa kami tempuh karena tingkat penularan Covid-19 di Provinsi Papua makin tinggi dan mengkuatirkan. Ternyata hasil penelitian epidemilogi semua ini hampir berasal dari pelaku perjalanan, sehingga mau tidak mau kita perlu lakukan langkah pencegahan membatasi orang masuk keluar ke Kabupaten Puncak,” ungkap Bupati pada Jumat (25/9).

Bupati menyebut, Pemkab Puncak sempat membuka akses masuk keluar Kabupaten Puncak sejak 12 Juli hingga September, dan dari hasil evaluasi yang dilakukan ditemukan pergerakan orang keluar masuk Puncak sangat tinggi.

“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, pergerakan orang selama 2 bulan ini sangat tinggi, bahkan hingga September ini saja sudah mencapai 1.392 orang. Mereka berasal dari Timika, Jayapura, Nabire dan beberapa kabupaten lainnya yang memilki kasus Covid-19. Hal ini menjadi kekuatiran kita terkait penyebaran Covid-19 di Puncak sehingga kita harus melakukan pembatasan ketat,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan melakukan pembatasan keluar masuk orang ke Kabupaten Puncak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 guna menyelamatkan warganya.

“Kita lakukan ini semata-mata demi kepentingan kemanusiaan menyelamatkan rakyat Kabupaten Puncak agar terhindar dari virus berbahaya ini. Sebab saya kuatirkan jika sampai ada warganya yang terkena Covid-19, maka sudah pasti tingkat penularan ke warga lain akan lebih cepat, karena kondisi sosial budaya, adat istiadat masyarakat disini,” ungkapnya.

“Untuk itu, saya himbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan tidak usah naik ke Ilaga, terkecuali jika ada kepentingan yang urgent sekali dengan memperlihatan surat bebas Covid-19 atau surat tes PCR,” pesannya.

Selama pembatasan orang diperketat, Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Puncak akan melakukan pengawasan yang ketat di Ilaga, Beoga, Sinak dan Doufo.

“Akan ada pemeriksaan ketat bagi penumpang yang masuk maupun keluar. Penumpang yang masuk harus menunjukan surat pemeriksaan PCR yang berlaku hanya 7 hari, sementara bagi warga masyarakat yang ingin keluar dari Kabupaten Puncak harus disertai surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif dari Tim gugus Tugas covid-19 yang berlaku 3 hari saja, setelah lewat hari tersebut, warga wajib melakukan rapid tes atau swab,” imbuhnya.

Meski terjadi pembatasan orang, namun hal ini tidak berlaku bagi kebutuhan logistik seperti bahan pokok makanan, bahan bakar, logistik kesehatan, obat-obatan, tenaga medis dan evakuasi pasien rujukan, sektor perbankan, emergency keamanan dan kegiatan kepentingan kedinasan yang penting dan mendesak.

Selama pembatasan orang diberlakukan, Bupati menghimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker.

 

Reporter: Fnd
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI