JAYAPURA | Pemerintah Kota Jayapura memutuskan untuk menutup pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura selama satu minggu kedepan.
Penutupan pelayanan di kantor Dispendukcapil ini terpaksa dilakukan setelah 3 pegawai di Dispendukcapil dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19.
Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Jayapura Rustan Saru menjelaskan, tiga pegawai ini dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil swab yang diterima.
“Jadi beberapa hari sebelumnya kami melakukan rapid test terhadap pegawai Dispandukcapil. Dari rapid test itu ada 6 orang yang dinyatakan reaktif sehingga dilanjutkan pemeriksaan swab. Nah dari pemeriksaan swab ternyata 3 pegawai dinyatakan positif COVID-19,” katanya kepada pers di Kota Jayapura, Minggu (12/7) malam.
Menurut Rustan, penutupan pelayanan ditutup sementara untuk mencegah penyebaran virus corona kepada pegawai dan masyarakat yang datang untuk mengurus keperluan ke Dispendukcapil.
“Penutupan Dispendukcapil ini adalah langkah yang tepat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Dispendukcapil. Kita khawatir kalau tidak ditutup akan terjadi transmisi diantara para pegawai,” ujarnya.
Rustan Saru yang juga Wakil Walikota Jayapura ini menambahkan, selama penutupan pelayanan di kantor Dispendukcapil, pihaknya akan dilakukan pembersihan terhadap seluruh ruangan.
“Selama penutupan ini akan ada pembersihan ruangan dengan penyemprotan disinfektan dan kita berikan kesempatan kepada staff Dispandukcapil untuk di rapid test dan swab,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 Kota Jayapura hingga Minggu (12/7) malam, jumlah kasus COVID-19 di Kota Jayapura sebanyak 1.319 kasus dengan rincian 845 orang dalam perawatan, 495 dinyatakan sembuh dan 15 meninggal dunia.
Tinggalkan Balasan