TIMIKA | Mekanisme penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) jilid II mulai tahun 2022 sudah berubah dari tahun sebelumnya.
Kasubbid Pemerintahan dan Otsus Bappeda Provinsi Papua, Eddy Way menjelaskan, pada undang-undang sebelumnya dana Otsus kedudukannya di provinsi dan mekanisme diatur oleh provinsi.
“Sedangkan di jilid II ini kedudukannya terdistribusi dari pusat ada yang sebagian di Provinsi dan sebagian di kabupaten kota,” katanya saat diwawancara usai Rapat Persiapan Musrenbang Otsus 2023 di Kantor Bappeda Mimika, Jumat (18/3/2022).
Dalam bentuk pendanaan, dana Otsus ini terbagi dalam dua mekanisme pendanaan yaitu dana Otsus 2,25% setara DAUN (dana alokasi umum nasional) dan DTI (dana tambahan Infrastruktur).
Untuk 2,25 persen DAU nasional itu dia terbagi dalam dua mekanisme blok grant atau penerimaan umum 1% dan spesifik grant atau pengiriman berbasis kinerja 1,25%.
Sedangkan untuk pengarahan ada beberapa sektor yang bersifat mandatory spending dan bersifat alokasi yang wajib dipenuhi.
Eddy mencontohkan, seperti untuk penerimaan berbasis kinerja, bidang pendidikan serendah-rendahnya 30% harus dipenuhi, untuk kesehatan serendah-rendahnya 20% dan untuk bidang ekonomi itu situasional atau tergantung dari pendidikan dam kesehhattan.
Untuk mandatori spending misalnya ada dana tambahan infrastruktur bisa tentang lingkungan, air bersih, energi listrik hingga komunikasi informatika.
Sementara untuk block grand bisa digunakan untuk penyelesaian tanah, lembaga keagamaan dan adat dan juga bantuan sosial orang asli Papua.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis