Mus Mulyadi Bebas, Kejaksaan Mimika Beri Restorasi Justice Pertama di Papua

FOTO | Kajari Mimika M Ridhosan (dua dari kanan) yang didampingi kepala seksi di Kejari Mimika saat foto bersama dengan Mus Mulyadi bersama istri. (Foto: Muji/SP)
FOTO | Kajari Mimika M Ridhosan (dua dari kanan) yang didampingi kepala seksi di Kejari Mimika saat foto bersama dengan Mus Mulyadi bersama istri. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Rona kebahagian terlihat dan tersirat pada wajah Mus Mulyadi dan istrinya. Pasalnya ia dinyatakan bebas setelah mendapatkan Restorative Justice (RJ) atau restoratif keadilan dari Kejaksaan Negeri Mimika, Papua.

Kebijakan Restoratif Keadilan ini merupakan pertama kali di Papua, dan yang melaksanakannya adalah Kejaksaan Negeri (Kejari Mimika.

Restoratif Keadilan adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Dari pemberian RJ tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika M. Ridhosan mengatakan, RJ ini merupakan penghentian penuntutan sebelum disidangkan. Namun untuk mendapatkan RJ ini harus ada beberapa syarat, seperti perdamaian antara tersangka dengan korban, sanksi pidana dibawah lima tahun, dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Bapak sekarang sudah dapat penghentian penuntutan sehingga bebas. Karenanya, saya minta untuk tidak mengulang tindak pidana yang sama. Kalau melakukan, pasti masuk penjara. Oleh karena itu, emosinya ditahan jangan terbawa emosi,” kata M Ridhosan kepada Mus Mulyadi di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (29/9).

“Restoratice Justice ini baru pertama kali di Papua, khususnya di Mimika,” ujarnya.

Mus Mulyadi sendiri megucapkan syukur dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Alhamdulillah, karena saya sudah 45 tahun baru melakukan pelanggaran atau tindakan kriminal. Sekarang sudah dibebaskan, karenanya saya sangat bersyukur dan tidak mengulangi lagi,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *