TIMIKA, Seputarpapua.com | Seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika inisial ADS kabur.
Kepala Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas II B Timika Mansur Yunus Gafur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat (20/9/2024) membenarkan kejadian itu.
“Petugas (yang meminjam) kawal sendiri, lalu 17.30 WIT dari 9 orang itu delapan orang balik satu orang tidak, dan 20.45 WIT baru ada laporan ke saya,” ujarnya.
Menurut Mansur, apa yang dilakukan oleh petugas tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
“(Peminjaman narapidana Itu tidak prosedur) karena pimpinan tidak ada yang tahu, kepala seksi juga tidak tahu,” ungkapnya.
Mansur menyebut, pihaknya telah mendalami kaburnya narapidana itu, bahkan sudah melakukan pemanggilan kepada istri ADS.
“Upaya pencarian (juga) dilakukan selama satu minggu penuh namun belum juga membuahkan hasil, bantuan pencarian juga kita sudah sampaikan ke Polres (Mimika) lewat Kabag Ops, surat-surat juga kita tembuskan ke polsek-polsek terdekat yang ada di Mimika. Tetapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda,” paparnya.
Mansur mengaku, ia juga telah melaporkan kejadian itu ke Kantor Kememkumham Wilayah Papua
“Biasanya dari kantor wilayah akan turunkan tim untuk pemeriksaan,” katanya.
Mansur juga menyebutkan, petugas yang meminjam narapidana tersebut akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya bisa sedang bisa berat, karena hal itu tidak (sesuai) prosedur. Tapi (kami) sudah mengusulkan untuk yang bersangkutan (petugas) dilakukan pemeriksaan dengan kronologi dan langkah-langkah yang diambil pimpinan di satuan kerja. Jadi kalau sanksi yang dikenakan belum ada sekarang, karena belum pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima seputarpapua.com ADS kabur pada 12 September 2024 sekira pukul 10.00 WIT saat dia dibawa petugas ke rumah dinas di Komplek Lapas untuk bersih-bersih.
Petugas Lapas berinisial DMG membawa 9 narapidana termasuk ADS untuk membersihkan rumah dinas tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan Lapas. Padahal Kepala Lapas saat itu ada di kantor di lantai II.
Diketahui, ADS (38) merupakan narapidana tindak pidana perlindungan anak (persetubuhan) dengan masa pidana 16 tahun. ADS baru menjalani hukuman sekitar empat tahun.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis