TIMIKA | Sekitar 30-an Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mimika tidak memenuhi panggilan ketiga dari Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin (TP2D) hingga batas waktu yang ditentukan pada Jumat 25 Juni 2021.
Asisten III Setda Kabupaten Mimika, Henritte Tandiono mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan daerah selaku pengambil kebijakan atas nasib 30-an ASN tersebut.
“Ada 30an yang belum hadir memberikan penjelasan kenapa mereka tidak masuk kerja. Saya baru pulang dinas luar, nanti saya tanya perkembangan lagi ke bagian BPKSDM,” kata Henritte kepada awak media usai apel di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (28/6/2021).
Henritte menyayangkan ada ASN yang mangkir diberikan panggilan pertama datang lakukan klarifikasi, namun usai menandatangani pernyataan tapi kembali tidak menjalankan tugas.
“Ada yang seperti itu juga, ada yang sama sekali dari awal mereka tidak hadir ada yang pertama kedua kita cek malah belum masuk lagi, makanya dipanggil lagi nanti,” ujarnya.
Menurut Henritte, ASN yang telah dipanggil kemudian menandatangani surat pernyataan harusnya aktif bekerja.

“Artinya mereka datang berikan keterangan bahwa mereka kembali bekerja, itu mereka harusnya aktif di OPD tidak hanya lapor terus mereka tidak kerja mereka. Dan kita akan terus evaluasi di OPD apakah mereka sudah aktif atau belum, kalau belum aktif kita panggil lagi,” pungkasnya.
“Nanti kami buat laporan dulu lalu sampaikan ke Pak Sekda, beliau masih tugas keluar daerah, semua nanti kembali ke pimpinan, nanti pimpinan yang ambil keputusan. Dedlinenya memang hari Jumat. Semua kembali ke pimpinan,” tambahnya.
- Tag :
- ASN Mangkir,
- Mimika,
- Sanksi Bagi ASN
Tinggalkan Balasan