Nestapa Dua Karyawan Freeport, Terancam PHK di Tengah Pandemi

BUKTI | Benni Womsiwor dan Hopni Yarisetouw menunjukkan beberapa bukti dalam perselisihan dengan manajemen Freeport.
BUKTI | Benni Womsiwor dan Hopni Yarisetouw menunjukkan beberapa bukti dalam perselisihan dengan manajemen Freeport

TIMIKA | Dua karyawan PT. Freeport Indonesia kini dihadapkan dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19, setelah diduga melanggar aturan dan perjanjian kerja perusahaan itu.

Keduanya adalah Hopni Yarisetouw (Divisi Engineering – TRMP) dan Benni Womsiwor (Divisi Safety – TRMP), disangka melanggar aturan perusahaan yang termuat dalam Pasal 26.6 PHI PTFI edisi X 2017-2019.

Oleh perusahaan, keduanya disebut terlibat ‘melakukan dan/atau membantu melakukan pencatatan kehadiran kerja secara tidak benar, menyalahgunakan pencatatan jam kerja’ dimana sanksinya adalah PHK.

Perusahaan mencatat peristiwa itu terjadi pada 30 Juli 2019, dimana Benni Womsiwor diduga menitip ID Card-nya kepada Hopni Yarisetouw untuk melakukan pencatatan jam kerja di Kantor TRMP Mile 38 PTFI.

Mediasi Disnaker

Masalah ini sebelumnya telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Mimika pada 21 Januari 2020, sebagaimana dikutip Seputarpapua dari surat Nomor 565/ 04 / ANJ / I / 2020 tentang ‘anjuran perselisihan PHK’.

Benni Womsiwor mengaku sebelumnya meminta izin kepada atasannya karena urusan keluarga, yaitu ibadah syukur ulang tahun anaknya. Ia kemudian diberi izin untuk meninggalkan pekerjaan hari itu.

Setelah pulang, Benni kembali diberitahu untuk harus melakukan clock out karena sebelumnya sudah melakukan clock in, dimana sistem ATA perusahaan tidak bisa dirubah secara manual.

Benni mengaku terpaksa kembali untuk melakukan clock out. Saat Benni melakukan clock out, disaksikan oleh rekannya, Hopni Yarisetouw, yang kemudian menjadi saksi dan dimintai keterangan oleh Disnaker Mimika.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada Disnaker selaku mediator, dan menganjurkan agar dikembalikan bekerja karena data yang diberikan perusahaan tidak sesuai fakta,” kata Hopni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *