Sementara keterangan pihak perusahaan bahwa sesuai verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), menyimpulkan Benni telah menitipkan ID Card-nya kepada Hopni untuk melakukan pencatatan jam kerja.
Perusahaan menyebut, Benni tidak pernah hadir di tempat kerja melakukan clock out ATA, sebagaimana kesaksian dari empat orang karyawan lainnya di divisi yang sama.
Perusahaan juga membenarkan bahwa atasan Benni telah memberikan izin untuk ibadah syukur anaknya. Lalu, Benni diberi tahu untuk melakukan clock out karena terlanjur melakukan clock ini sebelum izin disetujui.
“Bahwa ternyata Sdr. Benni Womsiwor tidak hadir di tempat kerja melakukan clock out ATA. Sementara record ATA tercatat clock out pada pukul 04:48 PM,” tulis versi keterangan perusahaan dalam mediasi.
Dalam poin keterangan lain, disebut salah seorang rekan Benni Womsiwor atas nama Hopni Yarisetouw mengaku melihat Benni hadir clock out pada jam tersebut.
Hindari PHK
Setelah mendengar keterangan kedua pihak, Disnaker selaku mediator memberi beberapa pertimbangan hukum, antara lain sesuai Pasal 151 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Disnaker menitik beratkan pasal tersebut yang berbunyi “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)”.
“Arti dari segala upaya adalah yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya PHK, antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh”
Tinggalkan Balasan