Oknum ASN Inisial JT Bakal Disanksi Pemkab Mimika Usai Putusan Pengadilan

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah bakal memberikan sanksi kepada oknum ASN berinisial JT, tersangka kasus asusila terhadap anak dibawah umur.

“Kalau untuk pegawai negeri yang melakukan tindak pidana, itu Pemkab akan memberikan sanksi setelah ada keputusan dari Pengadilan,” kata Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Senin (5/6/2023).

JT yang dilaporkan ke Polres Mimika pada 15 November 2023 lalu itu, sebelumnya merupakan bendahara pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika. Sehingga pada Februari lalu, kuasa hukum tersangka JT sempat meminta penangguhan penahanan untuk keperluan pemeriksaan oleh BPK.

Namun, saat ini JT dipastikan tidak lagi menjadi bendahara pada OPD tersebut.

“Mungkin sebelumnya itu pemeriksaan dia bertanggung jawab sebagai bendahara, tapi yang pasti dia sudah tidak jadi bendahara lagi,” ungkap Plt Bupati.

Terkait sanksi yang akan diberikan, Plt Bupati menjelaskan bahwa ada beberapa sanksi yang akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku dan keputusan pengadilan.

“Pemda akan berikan sanksi apakah pemberhentian tidak dengan hormat, atau pemberhentian dengan hormat, atau pensiun dini dan lain-lain, itu semua tergantung putusan pengadilan,” pungkasnya.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra sebelumnya di Hotel Horison Ultima Timika ketika dikonfirmasi terkait penanganan kasus JT, mengatakan bahwa tersangka dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *