Oknum Guru Ngaji di Timika Diduga Cabuli 5 Muridnya

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Oknum guru ngaji dan juga marbot (yang mengurus masjid) pada salah satu masjid di Kabupaten Mimika, Papua, diduga melakukan pencabulan terhadap lima orang muridnya.

Perbuatan itu terjadi mulai bulan September hingga Desember 2021.

Hal ini diungkapkan Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Era Adhinata saat konferensi pers akhir tahun di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat (31/12/2021).

Kapolres mengatakan, selain kasus penimbunan minyak tanah, kasus pencabulan anak juga menjadi atensi Polres Mimika untuk ditangani hingga tuntas.

“Kasus pencabulan oknumnya kita sudah amankan, korbannya ada lima anak perempuan. Di mana (pelaku) sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menerangkan, oknum pelaku berinisial ZI (46) merupakan marbot di salah satu masjid sp 3 sekaligus mengajar anak-anak disekitarnya mengaji.

Kasus tersebut di proses hukum berdasarkan laporan polisi nomor LP B 753/XII/2021 tertanggal 28 Desember 2021 tentang perbuatan cabul.

“Telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka satu orang inisial ZI (46) warga jalur 3 SP 2. Yang bersangkutan telah melakukan tindakan cabul terhadap lima orang korban anak-anak. Kami tidak sebutkan identitasnya (anak-anak) karena terkait dengan perlindungan anak,” terang Iptu Bertu.

Berdasarkan keterangan dari korban, saksi-saksi dan kemudian pengakuan tersangka ZI, perbuatan itu terjadi atau dilakukan kurun waktu bukan September hingga Desember 2021.

Rata-rata anak yang menjadi korban pencabulan ini berusia mulai dari 4 tahun hingga 9 tahun.

Sedangkan modus yang digunakan pelaku yakni membujuk korban dengan mengiming-imingi sesuatu.

“Modusnya, salah satunya membujuk untuk membeli es krim, kemudian dilakukan perbuatan cabul. Ada juga yang sempat dipegang kemaluannya,” ungkapnya.

Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Mimika. Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi ahli terkait penanganan kasus ini.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI