Selanjutnya, postingan lainnya menyatakan bahwa pandangan aparat keamanan terhadap orang asli Papua semuanya adalah bagian dari kelompok TPNPB/OPM.
Kedua postingan itu dinaikkan pelaku HG ke media sosial miliknya pada tanggal 20 April 2021 dan 26 Juli 2020.
“Ini yang menilai pelaku sendiri bahwa seluruh orang Papua adalah ikut dalam kelompok itu, padahal tidak. Dia memberikan persepsinya sendiri untuk khalayak ramai, arahnya ke provokasi,” kata AKP Hermanto saat itu.
Pemeriksaan sementara saat itu, pengakuan pelaku bahwa dirinya hanya memberikan steatment atau kalimat melalui postingan akun Facebook-nya dengan alasan tidak ada pihak yang dirugikan, baik di individu maupun di kelompok.
“Kan tidak bisa kalau dia menjawab seperti itu, itu persepsinya sendiri. Yang menilai kan yang baca, bukan dia yang menilai,” ujar Hermanto.
Atas perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras dan antar golongan (SARA). Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
- Tag :
- Bamanat,
- Karyawan Freeport,
- Tembagapura,
- UU ITE
Tinggalkan Balasan