MERAUKE | Seorang oknum pelajar kelas 1 SMA berinisial (TFP) ditahan kepolisian Merauke dengan sangkaan memperkosa seorang ibu rumah tangga berinisial NY (37 tahun) di kediaman korban, gang KPKN Sepadem, Merauke pada 6 Maret 2022.
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji kepada wartawan, Rabu (9/3/2022), mengungkapkan bahwa pelaku awalnya mau mencuri, namun ketika melihat korban sedang tidur, tindakannya pun berubah menjadi pemerkosaan.
“Kasus pemerkosaan di wilayah Spadem sudah kita bongkar. Dia melakukan aksinya dengan ancaman senjata tajam,” kata Untung dalam konfrensi pers.
Untung mengungkapkan, cukup banyak kasus pemerkosaan disertai kekerasan di wilayah hukum Polres Merauke, dan beberapa di antaranya dapat diungkap.
“Masyarakat harap bersabar. Kita terus tuntaskan berbagai kasus kejahatan di Merauke, termasuk kasus pemerkosaan seperti ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kaur Binops Satreskrim Polres Merauke, Ipda Joko Junior mengungkapkan, pelaku saat melakukan aksinya itu dalam pengaruh minuman keras.
“Pelaku masuk melalui jendela. Dia (TFP) juga membawa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korbannya,” kata Joko.
Saat kejadian tersebut, suami korban sedang keluar rumah. Beberapa saat setelah itu suami korban kembali ke rumah, namun pelaku telah kabur.
“Pelaku dan korban bertetangga. Saat suami korban keluar, baru pelaku melakukan aksinya. Awalnya mau mencuri, tapi kemudian memperkosa,” tuturnya.
Akibat tindakannya, remaja berusia 16 tahun ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis