Oknum Pelajar di Timika Curi Uang Rp40 Juta Beli Sepeda Motor dan HP

Polisi menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya. (Foto: Yonri/Seputarpapua)
Polisi menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya. (Foto: Yonri/Seputarpapua)

TIMIKA | Seorang pelajar di Timika, Papua, melakukan tindak pidana pencurian di kamar kost seorang warga yang bernama Ridwan Rai (47), Kamis, 13 Januari 2022 di belakang Pasar Sentral, Jalan Hasanuddin, Timika.

Oknum Pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Mimika berinisial ARW (16), mencuri uang tunai sebesar Rp40 juta ketika korban meninggalkan kamar kostnya pergi ke toko membeli barang-barang yang akan ia jual di Potowayburu.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar F. Rahadian kepada awak media ketika merilis kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, menerangkan bahwa kasus ini berawal ketika korban meninggalkan kamar kostnya.

Saat itu korban pergi ke toko belanja barang-barang untuk dijual di Potowayburu. Jumlah belanjaan korban di toko tersebut sebesar Rp30 juta. Namun karena uang tunai yang dibawa kurang, korban kemudian balik ke kamar kostnya mengambil uang sebesar Rp10 juta dari dalam lemari, kemudian mengunci pintu dan meninggalkan kamar kost menuju ke toko untuk membayar kekurangan.

Selang beberapa menit kemudian, korban kembali ke kamar kostnya dan memeriksa uang sebesar Rp40 juta yang ia simpan pada tas dan ditaruh dalam lemari.

“Korban kembali ke rumah (kost), saat membuka kunci rumah pintu, tidak bisa terbuka, karena kunci grendel yang ada di pintu bagian dalam dalam kondisi terkunci,” terang Kapolsek di Mapolsek Mimika Baru, Sabtu (15/01/2022).

Korban kemudian meminjam besi linggis ke tetangga untuk membuka pintu kamar kostnya. Setelah pintu terbuka, korban masuk, lalu terlebih dahulu memeriksa uang tunai yang disimpannya dalam tas selempang dan ditaruh dalam lemari. Ternyata uang tersebut telah raib.

“Korban melihat ke plafon kamar di atas lemari dalam keadaan terbuka sedikit, dan pada pinggirnya ada tali warna biru yang mengikat. Kemudian korban memeriksa plafond dan membuka tali,” jelas Oscar.

Korban baru mengetahui di atas plafond kamar kostnya tidak terdapat pembatas dari satu kamar kost dengan kamar kost lainnya. Sehingga korban menduga pelaku yang mencuri uangnya masuk melalui plafond sekitar pukul 16.00 WIT.

Saat itu juga Ridwan mendatangi Kantor Polsek Mimika Baru untuk melaporkan kasus pencurian yang baru saja dialaminya.

Dari keterangan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, lalu dicocokkan dengan situasi di tempat kejadian perkara (TKP). Dari pendalaman saksi maupun korban, diperoleh informasi serta dugaan awal bahwa pelaku pencurian adalah ARW. Hal itu karena orangtua pelaku tinggal bertetangga dengan kamar kost korban, dan disamping kost mereka terdapat kamar kost kosong yang tidak berpenghuni serta pintu dalam keadaan tidak terkunci.

Penyidik kemudian melakukan pendekatan dengan orangtua ARW, yangmana orangtua ARW menyampaikan bahwa anaknya sejak pagi memang berada di rumah. Namun setelah kejadian itu ARW tidak terlihat lagi.

Penyidik dan tim opsnal kemudian mendapatkan informasi bahwa ARW sedang berada di sekolahnya, kemudian didatangi.

ARW ditemukan berada di sekolahnya karena dipercaya tinggal dan menjaga sekolah. Saat diinterogasi awal, ARW tidak mengakui perbuatannya. Akhirnya ia dibawa ke Mapolsek Mimika Baru untuk diinterogasi lebih lanjut bersama dengan saksi-saksi lainnya.

Akhirnya, menjelang dini hari itu, ARW mengakui perbuatannya, ia yang mencuri uang sebesar Rp40 juta milik Ridwan dengan cara memanjat ke atas plafond lalu masuk ke kamar korban.

Namun, uang hasil curiannya itu telah ia gunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor dan handphone, dan sisanya dibagikan ke teman-temannya.

“Tim membawa tersangka untuk mencari barang bukti dan barang yang dibeli menggunakan uang curian tersebut. Sekira pukul 02.00 WIT (dini hari), barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dibawa ke Polsek Mimika Baru untuk didata,” kaya Kapolsek.

Atas perbuatannya, ARW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana terkait pencurian. Ia diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ditanya terkait usia tersangka ARW yang masih dibawah umur, sehingga kasus ini bisa saja ditempuh melalui diversi atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, kepolisian menyampaikan terkait itu diserahkan ke pihak Kejaksaan. Pihaknya tetap menjalankan proses hukum terkait perkara yang dilakukan tersangka.

“Kita belum tahu, nanti dari kejaksaan yang bisa kasih putusan, mengingat pelaku masih berusia 16 tahun atau bawah umur,” pungkas Kapolsek.

penulis : Saldi, Yonri
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI