Oknum Pelajar SMK di Timika Digiring ke Kejaksaan Terkait Narkotika

Polisi menyerahkan Dani, tersangka kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Timika, Rabu (1/8/2021). (Foto: Polres Mimika)
Polisi menyerahkan Dani, tersangka kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Timika, Rabu (1/8/2021). (Foto: Polres Mimika)

TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka, ADR (18) alias Dani keqKejaksaan Negeri Timika terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Dani yang sebelumnya merupakan seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Timika, Papua ini, diserahkan ke Kejari Timika berserta barang bukti satu paket plastik klip bening berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 2,45 gram, pada Rabu (1/9/2021).

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.

“Karena memiliki, menyimpan, menguasai, menjadi perantara atau mengedarkan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis temabakau sintetis,” terang AKP Mansur dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Selain barang bukti tersebut, barang bukti lain yang diserahkan ke Jaksa yakni, satu buah jaket warna hitam, satu unit Hanphone merek Vivo Z 1 pro warna biru muda dengan sim card, dan satu buah plastik warna hitam pembungkus paket kiriman dengan label salah satu jasa pengiriman di Timika.

Dani, yang sebelumnya berstatus pelajar SMK ditangkap pada Hari Senin, 18 januari 2021 lalu.

Ia ditangkap di pagi hari, sekitar jam 11.00 WIT saat tengah mengambil paket kirimannya di salah satu jasa pengiriman, Jalan Budi Utomo, Timika, Papua.

Dani ditangkap usai polisi mendapat laporan dari seorang warga terkait adanya paket kiriman yang saat itu diduga berisi tembakau sintetis.

“Tim (saat itu) menunggu pemilik dan lakukan penangkapan sekitar 11.00 WIT. Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke kantor untuk proses hukum,” pungkas Mansur.

penulis : Yonri
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *