Oknum Pria Gelapkan Uang Rp78 Juta Ternyata Sakit Hati ke Perusahaan Tempatnya Bekerja

Ilustrasi
Ilustrasi

MM membuat alibi dan, pada Senin (20/7) sekitar pukul 18.30 WIT, MM sempat datang ke Pusat Pelayanan Polres Mimika untuk melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.

Dari pengakuan MM, kejadian curas itu terjadi pada Senin (20/7) sekitar pukul 13.30 WIT di Jalan Budi Utomo, tepatnya di perempatan Jalan Budi Utomo-Jalan Kartini, setelah MM mengambil uang dari bank.

Menurut penuturannya, setelah MM mengambil uang di Bank BCA sebesar Rp 78.500.000. Kemudian MM dibawa pelaku ke Jalan Hasanuddin Ujung. Selanjutnya pelaku mengambil uang dan mengempeskan ban motor yang di gunakan oleh MM.

Dari laporan tersebut, pada Selasa (21/7), Kasat Reskrim Polres Mimika bersama anggota Unit I Satreskrim Polres Mimika melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) serta CCTV diseputaran Jalan Budi Utomo.

Namun mendapatkan beberapa keganjalan terkait laporan pencurian yang merugikan PT. Mitra Karya.

Dari keganjalan itu, anggota Unit I untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap MM dan diapun mengakui perbuatannya.

Dimana, uang sebesar Rp 78.500.000 disimpan di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso, Mimika-Papua.

Akibat perbuatannya, MM dijerat Pasal 372 KUHP. Dengan hukuman selama – lamanya 4 (empat) Tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp 900,- (Sembilan ratus rupiah).

Pasal 378 KUHP Dengan hukuman penjara selama – lamanya 4 (empat) Tahun. Serta Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 1 tahun 4 bulan.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *