Oknum Security Freeport Diduga Jaringan KKB Ditetapkan Tersangka

OLAH TKP | Polisi ketika melakukan olah TKP di rumah Ivan yang dijadikan tempat persembunyian KKB usai menyerang kantor Freeport di Kuala Kencana. (Foto: Humas Polres Mimika)
OLAH TKP | Polisi ketika melakukan olah TKP di rumah Ivan yang dijadikan tempat persembunyian KKB usai menyerang kantor Freeport di Kuala Kencana. (Foto: Humas Polres Mimika)

TIMIKA | Kepolisian Resor Mimika, Papua menetapkan Ivan S alias Indius S sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api dan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Oknum Security PT. Freeport Indonesia itu ditangkap saat penyergapan rumah tempat persembunyian kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Jalan Trans Nabire, kampung Jayanti, distrik Iwaka, Mimika, Kamis (9/4).

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, Ivan ditetapkan tersangka setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik Polres Mimika dibantu tim investigasi Satgas Nemangkawi.

“Oleh penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).

AKBP Era menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Ivan diketahui merupakan pemilik dari rumah yang ditempati KKB pelaku penembakan di kantor Freeport Kuala Kencana pada 30 Maret lalu.

“Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan, dan beberapa senjata tajam. Dari hasil keterangan Ivan, barang bukti tersebut adalah milik KKB yang tinggal di rumahnya,” kata Era.

Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi, serta kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang lain.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP,” jelas AKBP Era.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *