Omnibus Law Sah Jadi UU Cipta Kerja, Menaker Kirim Surat Terbuka Untuk Serikat Buruh

screenshot instagram.com/kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan)

TIMIKA | Penantian atas Omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja dijawab sudah oleh wakil rakyat di Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mensahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang Cipta Kerja, Senin (5/10).

Pengesahan UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI serta ditayangkan secara virtual, dihadiri oleh 318 orang serta sembilan fraksi.

“Seizin ibu ketua, menurut catatan, kita akan membuka rapat ini dan telah dihadiri secara fisik 61 orang dan secara virtual 195 maka berdasarkan catatan telah dihadiri 318,” terang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Yang menurut mekanisme dan tata tertib dari jumlah anggota 575 dan mekanisme dalam pengambilan keputusan dalam tata tertib 280 dan 281, maka ijinkan kami dari meja pimpinan untuk membuka rapat ini dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” tambah Azis yang dilanjutkan dengan ketok palu.

Pembahasan UU Cipta Kerja ini berjalan alot dengan banyak perdebatan. Namun akhirnya disetujui oleh mayoritas fraksi yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, Golkar, NasDem, PKB dan PPP.

Dua fraksi yang tidak menyetujui disahkannya UU Cipta Kerja yakni Partai Demokrat dan dan PKS. Partai Demokrat bahkan walk out dan menyatakan tidak bertanggungjawab atas pengesahan UU Cipta Kerja.

“Kami, Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggungjawab,” tegas Fraksi Demokrat melalui Beny Harman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI