OPD Pemkab Mimika Sudah Bisa Lakukan Lelang Proyek

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Sevianto/SP)

TIMIKA | Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini sudah bisa melakukan lelang proyek.

Asalkan, lelang proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika. Mengingat, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum diserahkan kepada masing-masing OPD.

Hal ini karena masih harus dipastikan kembali saran, pendapat hingga koreksi terhadap struktur APBD itu sendiri. Meski evaluasi APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 sudah selesai dilakukan di Jayapura.

“Kalau misal DAK itu sudah bisa dilelangkan, tapi kalau APBD murni belum boleh,” ungkap John saat diwawancara di Kantor Bappeda Mimika, Rabu (3/2/2021).

Kata John, lelang proyek yang bersumber dari DAK tidak akan menggangu lelang proyek yang bersumber dari APBD nantinya.

Karena, dalam sistem pengadaan barang dan jasa, jika sudah ditetapkan oleh DPRD maka sudah bisa dimulai.

Hal ini katanya ada dalam peraturan Presiden, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Itu kalau sudah ditetapkan oleh DPRD sebenarnya kita sudah bisa melaksanakan, namanya pelelangan tidak mengikat, kontraknya nanti,” ujar John.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan