OPINI | Manfaat Analisis Permasalahan Temuan Hasil Pemeriksaan Pada Laporan Keuangan Dalam Pengelolaan Keuangan APBN

Oleh: Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda

 

Biro Perencanaan dan Keuangan
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

 
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam mengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai wujud pertanggungjawaban, maka laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah harus dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat kementerian/lembaga masih-masing maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pemeriksaan Laporan Keuangan dilaksanakan secara rutin setiap tahun baik untuk Laporan keuangan semesteran maupun tahunan.

Setiap melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Instansi, Inspektorat kementerian/lembaga maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menuangkan temuan hasil pemeriksaan tersebut dalam sebuah laporan hasil pemeriksaan/audit.

Sampai saat ini jumlah temuan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Instansi pemerintah masih sangat banyak. Mengutip dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap 14.501 permasalahan senilai Rp 8,37 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2021. Jumlah tersebut meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 8,26 triliun, serta 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 113,13 miliar.

Kondisi ini menunjukan bahwa masih banyak terdapat kesalahan dalam pengelolaan keuangan APBN yang terpotret dalam laporan keuangan. Setiap Satuan Kerja yang mengelola APBN memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan Keuangan APBN . Menurut undang-undang nomor 17 Tahun 2003 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) adalah laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam rangka transparansi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Laporan keuangan yang disusun oleh Satuan Kerja terdiri dari beberapa yaitu:  Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Setiap jenis laporan keuangan tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda dalam memberikan informasi keuangan kepada seluruh entitas yang ada.

Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak temuan atas pemeriksaan laporan keuangan. Selain itu, masih banyak temuan hasil pemeriksaan yang belum selesai tindaklanjutnya oleh Satuan Kerja. Oleh karena itu diperlukan komitmen dan kesungguhan dari Satuan Kerja untuk menyelesaikan masalah tersebut serta melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan APBN. Upaya untuk mengurangi jumlah temuan atas hasil pemeriksaan pada laporan keuangan dan mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas temuan tersebut salah satunya adalah dengan melakukan analisis terhadap permasalahan hasil temuan pemeriksaan pada Laporan Keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat kementerian/lembaga maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Langkah awal yang harus dilakukan oleh Satuan Kerja dalam melaksanakan analisis permasalahan temuan hasil pemeriksaan pada laporan keuangan adalah dengan melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait yaitu: satuan kerja, Inspektorat Kementerian/Lembaga dan tim penyusun laporan keuangan satuan kerja. Selanjutnya dilakukan analisis serta pembahasan untuk setiap permasalahan yang menjadi temuan hasil pemeriksaan. Fokus  utama dalam analisis ini adalah mengidentifikasi penyebab utama terjadinya permasalahan yang menjadi temuan, menentukan tindak lanjut untuk penyelesaian permasalahan, dan menentukan jadwal dan time line atas penyelesaian tindak lanjut. Selain itu monitoring dan evaluasi atas progres pelaksanaan tindak lanjut harus dilakukan untuk menjamin keberhasilan penyelesaian tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan.

Setiap Satuan Kerja diharapkan melakukan analisis temuan hasil pemeriksaan, hal ini karena sangat bermanfaat dalam menyelesaikan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan. Beberapa manfaat dilakukannya analisis temuan hasil pemeriksaan pada laporan keuangan adalah:

1) Satuan kerja dapat mengetahui akar permasalahan dari temuan  hasil pemeriksaan, sehingga dapat menentukan rencana tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dengan cepat dan tepat.
2) Berdasarkan hasil analisis penyebab utama terjadinya temuan hasil pemeriksaan, maka satuan kerja dapat menentukan dan melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi temuan yang sama dan berulang.
3) Satuan Kerja dapat mengetahui dan menetukan titik kritis yang perlu menjadi perhatian utama dan dilakukan pengawasan agar tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan.

4) Satuan Kerja dapat mengurangi jumlah temuan hasil pemeriksaan untuk tahun berikutnya serta mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan.

Analisis temuan hasil pemeriksaan pada umumnya dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan dan untuk temuan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan tahun sebelumnya. Sehingga yang menjadi tantangan utama adalah terkadang orang-orang yang terlibat langsung terkait temuan hasil pemeriksaan sudah berganti dan berubah baik karena mutasi, pensiun atau sebab lainnya. Oleh karena itu kerja keras, komunikasi yang baik, dan ketekunan menjadi solusi atas tantangan tersebut.

Analisis temuan hasil pemeriksaan pada laporan keuangan merupakan langkah efektif sebagai tindakan pencegahan sekaligus perbaikan bagi Satuan Kerja terkait tindak lanjut atas hasil pemeriksaan. Koordinasi dan kerjasama yang baik semua pihak yang terkait menjadi kunci utama keberhasilan atas analisis temuan hasil pemeriksaan pada laporan keuangan yang dilakukan oleh Satuan Kerja.

Meskipun temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat kementerian/lembaga maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setiap tahun selalu masih ada, tetapi harapannya dengan melakukan analisis temuan hasil pemeriksaan akan berdampak positif serta dapat menurunkan jumlah temuan atas pemeriksaan pada tahun anggaran berikutnya. Selain itu, hasil analisis diharapkan dapat mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan.

Laporan keuangan yang transparan, akuntabel dan memadai akan membuat jumlah temuan atas hasil pemeriksaan pada laporan keuangan menjadi berkurang. Hal ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan pada satuan kerja tersebut sudah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan keuangan APBN harus dilaksanakan dengan rasa tanggungjawab dan penuh dengan kejujuran, agar dana APBN dampaknya dapat dirasakan dengan nyata oleh seluruh masyarakat. (AM).

 

Ditinjau Oleh: Mish
 

(Opini adalah pendapat atau gagasan penulis yang dikirim ke Redaksi Seputar Papua. Keseluruhan konten menjadi tanggungjawab penulis)

editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI