OPINI: Peran Hukum Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Indonesia-Timor Leste

Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh: Al Azizah Mahmud

Hukum internasional adalah seperangkat aturan yang berlaku bagi negara negara yang memiliki hubungan satu sama lain. Tujuan hukum internasional adalah untuk menciptakan keteraturan serta keadilan bagi masyarakat internasional. Sengketa intenasional adalah situasi di mana dua negara memiliki perbedaan pandangan yang bertentangan tentang cara memenuhi kewajiban mereka berdasarkan kesepakatan. Sengketa bukanlah suatu sengketa apabila penyelesaiannya tidak mempengaruhi hubungan antara kedua belah pihak

Perbatasan yang sangat strategis antara Indonesia-timor leste memiliki peran yang menonjol, sehingga menimbulkan permasalahan antara kedua negara yaitu perbatasan antara Timor-Leste dengan Indonesia. Perbatasan itu sendiri terbagi menjadi dua bagian, yaitu perbatasan laut dan perbatasan darat. Perbatasan darat Indonesia dengan Timor Leste terbagi menjadi dua sektor, yaitu, 1) Sektor Timur (Sektor utama atau main sector) di Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan Distrik Covalima dan Distrik Bobonaro di Timor Leste sepanjang 149.1 kilometer. 2) Sektor Barat (Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara) berbatasan langsung dengan Distrik Oecussi yang merupakan wilayah enclave Timor Leste sepanjang 119.7 kilometer.

Konferensi internasional adalah salah satu cara untuk melakukan negosiasi internasional. Negosiasi antar negara berlangsung beberapa kali, dan dalam setiap pertemuan dibahas masalah perbatasan yang kontroversial antar negara. Pada tahun 2013, Xanana Gusmao, Perdana Menteri Timor Leste, melakukan kunjungan resmi dan bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas sengketa perbatasan.

Berdasarkan Border Agreement tahun 2012, negara-negara menyepakati koordinat 907 titik perbatasan darat, atau sekitar 96% dari total panjang garis perbatasan. Batas darat terbentang di Sektor Timur (Kabupaten Belu) berbatasan langsung dengan Daerah Covalima dan Bobonaro sepanjang 149,1 km dan di Sektor Barat (Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara) berbatasan langsung dengan Enclave Oecussi sepanjang 119,7 km.

Salah satu wilayah yang menjadi sumber sengketa Indonesia-timur leste adalah di wilayah Naktuka, namun diselesaikan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai. Justru di kawasan inilah sengketa perbatasan muncul, yaitu, saling klaim teritorial di daerah Naktuka dan Oepel. Menurut Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste, wilayah Naktuka merupakan wilayah kedaulatan Republik Demokratik Timor-Leste, namun hal yang sama juga terjadi di Indonesia yang juga mengklaim bahwa Naktuka juga merupakan wilayah kedaulatan Indonesia.

Dasar hukum kedua negara dalam memutuskan masalah perbatasan antar negara di desa Naktuka yang merupakan salah satu distrik di Distrik Oecus antara lain sebagai berikut:

1. Konvensi 1904 tentang perbatasan antara Portugal dan Kerajaan Belanda di pulau Timor, ditandatangani di Den Haag tanggal 1 Oktober 1904 (Konvensi 1904)
2. Putusan arbitrase sesuai dengan penyelesaian tanggal 3 April 1913 (putusan arbitrase).
3. Dokumen Oel Poli, 9 Februari 1915, tentang uraian beberapa perbatasan Oecuss setelah keputusan Pengadilan Arbitrase. 4. Perjanjian Interim antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor Timur tahun 2005.

Dalam upaya menyelesaikan sengketa antara kedua negara ini hukum internasional berperan dengan memberikan jalan bagi negara yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya sesuai dengan hukum Internasional. Secara umum Hukum Internasional mengenal 2 (dua) cara penyelesaian, yaitu cara penyelesaian sengketa secara damai dan perang (paksa). Bentuk penyelesaian sengketa secara damai merupakan cara yang telah diakui dan dipraktikkan sejak lama sampai saat ini, sebagaimana juga yang tertuang dalam Pasal 33 Piagam PBB, menyebutkan bahwa sengketa antar negara dapat diselesaiakan secara damai.

Layaknya negara berdaulat baik itu Indonesia maupun Republica Demokratica de Timor Leste (RDTL) memiliki kepentingan di wilayah perbatasan. Untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah tersebut dapat dilihat bahwa cara penyelesaian sengketa yang digunakan oleh kedua belah pihak dalam hal ini Indonesia dan Timor Leste adalah dengan menggunakan penyelesaian sengketa secara damai, melalui perundingan, kedua negara berunding dan melakukan tinjauan ulang terhadap beberapa perjanjian kerja sama yang sudah dilakukan.

Ketika terjadi sengketa batas negara, diharapkan negara negara dapat mematuhi peraturan internasional dalam bentuk perundingan sebagai salah satu bentuk solusi damai. Hal ini penting karena terdapat beberapa perkembangan baru baik dalam dunia ilmu pengetahuan teknologi(IPTEK) yang dapat menimbulkan berbagai kepentingan baik itu masalah politik, ekonomi maupun sosial yang dapat menimbulkan konflik. Perselisikan semacam itu bahkan dapat membahayakan perdamaian dan ketertiban dunia, sehingga penting untuk menyelesaikan sengketa dilaksanakan secara damai.

Mengingat bahwa wilayah perbatasan Indonesia dan Republica Demokratica de Timor Leste (RDTL) dapat dilihat sebagai simbol kesejahteraan negara, maka diharapkan kedua negara dapat memainkan perannya masing masing dalam menjaga perbatasan.

Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional di Universitas Cenderawasih

(Opini adalah pendapat atau gagasan penulis yang dikirim ke Redaksi Seputar Papua. Keseluruhan konten menjadi tanggungjawab penulis)

ditinjau Oleh: Sevianto Pakiding

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI