Oleh: John NR Gobai
Pengantar
Di Tanah Papua terdapat tempat-tempat ibadah dan
tempat bersejarah bagi agama-agama dan Gereja-Gereja yang memiliki kekhususan serta situs ritual masyarakat adat Papuà, terkadang dilupakan bahkan dibongkar. Tempat tempat itu antara lain, Pulau Bonyum di Fak Fak, Pulau Mansinam di Manokwari, Bukit Aitumeŕi di Manokwari, Masjid Tua di Kaimana, Kota Kokonao, Enarotali dan kugapa di paniai,dll.
Sesuai UU Cagar Budaya, bila telah berusia lebih dari 50 tahun, dapat didaftarkan, diverifikasi dan ditetapkan sebagai situs atau cagar budaya dan kemudian dapat menjadi tempat wisata religi.
Termasuk Situs ritual masyarakat Papua penting harus diutamakan, supaya tidak terlupakan bahkan tergusur karena sudah ditinggalkan masyarakat adatnya.
Wisata religi adalah salah satu jenis wisata yang berkaitan erat dengan aktivitas ataupun tempat khusus yang berhubungan dengan aspek religi keagamaan.
Dasar Regulasi
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pada pasal 1, yang dimaksud dengan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui sosialisasi, verifikasi dan proses penetapan.
Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya menyebutkan bahwa situs cagar budaya adalah lokasi yang berada di darat dan atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Dikabupaten perlu dibuat peraturan daerah tentang cagar budaya atau tempat tempat sakral
Di Tanah Papua
Di Papua terdapat tempat ibadah yang umurnya sudah lebih dari 50 tahun, berupa Gereja dan Masjid.
Sesuai dengan UU No 11 tahun 2010, Kriteria Cagar Budaya adalah benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
a. Berusia 50 tahun atau lebih.
b. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.
Perlu didaftarkan dan diverifikasi melalui Dinas Pariwisata dan Tim Ahli Cagar budaya, misalnya dikota jayapura, terdapat Gereja Gereja tua yang perlu dilestarikan dan dilakukan registrasi, ada kota-kota tua seperti Kokonao, di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Yeluk Wondama, Papua, Pulau Mansinam di Manokwari, Korido di Supiori, Kota Enarotali, Kugapa di Paniai, ini harus ditetapkan sebagai situs sejarah dan religi.
Termasuk situs ritual masyarakat Papua penting harus diutamakan, supaya tidak terlupakan bahkan tergusur karena sudah ditinggalkan masyarakat adatnya.
Penutup
Tempat ritual masyarakat adat, Situs Axis Mundi, tempat awal penyebaran agama dan bangunan rumah Ibadah masalalu adalah sebuah aset wisata yang harus dilestarikan dan dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai situs wisata religi.
Untuk itu pemerintah daerah yang telah mempunyai Perda dan tidak, harus mulai melakukan pendataan agar dilakukan proses selanjutnya bersama tim ahli cagar budaya.
Ditulis Oleh, Tokoh Masyarakat Papua, John NR Gobai
(Opini adalah pendapat atau gagasan penulis yang dikirim ke Redaksi Seputar Papua. Keseluruhan konten menjadi tanggungjawab penulis)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis