Sebelumnya, pada 12 Maret 2021 pihak Yayasan Pendidikan Lokon selaku pengelolah Sekolah Asrama Taruna Papua melaporkan bahwa sebanyak 25 murid terdiri dari 10 anak jadi korban pelecehan seksual dan 15 anak mengalami tindakan kekerasan.
Polisi telah menangkap pelaku berinisial DFL (30 tahun) yang kini berstatus tersangka. DFL tak lain adalah salah satu pembina di asrama tersebut, dan diketahui terakhir melakukan aksi bejatnya pada 9 Maret 2021.
DFL dijerat Pasal 82 ayat (2) UU No 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 82 Perppu 1/2016 ayat (2) pidana ditambah sepertiga, sehingga ancaman pidana menjadi maksimal 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan