Ormas Islam Mimika Sikapi Kasus Asusila Oknum Tokoh Agama, ini Keputusannya

Foto bersama ormas Islam di Masjid Arrahman Timika. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Foto bersama ormas Islam di Masjid Arrahman Timika. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Mimika menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan asusila oknum kepala sekolah yang diketahui juga seorang ustadz kepada aparat kepolisian.

Hal ini dituangkan dalam surat keputusan bersama ormas Islam yang dikeluarkan oleh MUI Mimika, Senin (13/12/2021).

Dalam surat tersebut tertuang sejumlah poin terkait dengan dugaan tindak asusila yang terjadi.

Beberapa poin yang dibacakan oleh Sekretaris MUI, Ustadz Abdul Syakir bahwa kemaksiatan adalah hal yang sudah sepatutnya dihindari dan dijauhi oleh siapapun sebagaimana firman Allah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya.

Kemudian, bahwa NKRI adalah negara hukum, sehingga apabila terjadi dugaan tindak pelanggaran hukum maka hal tersebut sepenuhnya menjadi bagian dari tugas penegakan hukum dan dilakukan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum.

“Menyikapi apa yang terjadi belakangan ini terhadap oknum tokoh agama yang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka seluruh proses penegakan hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan segenap proses penegakan hukum seadil-adilnya,” katanya saat membacakan surat keputusan ormas Islam di Masjid Arrahman, Timika, Papua.

Dalam surat itu juga seluruh tokoh agama dan ormas Islam di Kabupaten Mimika turut berduka dan bersimpati sedalam-dalamnya kepada terduga korban dan keluarga korban atas apa yang telah terjadi.

“Untuk menghindari segala dampak terkait dengan isu tersebut, maka oknum tokoh agama yang diduga melakukan pelanggaran hukum tersebut telah dinonaktifkan sebagai tokoh agama atau ustad atau da’i atau mubaligh di Kabupaten Mimika,” ucapnya.

Masyarakat muslim di Kabupaten Mimika juga diimbau untuk menghormati segala proses hukum yang berlaku.

penulis : Anya Fatma
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI