Ormas Muslim di Mimika Laporkan SA Terkait Dugaan Penistaan Agama

LAPOR | Sejumlah ormas muslim di Mimika usai melaporkan SA ke Polres Mimika. (Foto: Muji/SP)
LAPOR | Sejumlah ormas muslim di Mimika usai melaporkan SA ke Polres Mimika. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) muslim di Mimika, Jumat (24/4) melaporkan seorang warga berinisial SA ke Polres Mimika.

SA diduga melakukan penistaan agama Islam melalui unggahannya di akun media sosial Facebook.

Ormas muslim Mimika yang melaporkan SA ke Polres Mimika, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Panitia Hari Besar Islam (PHBI l)dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) didampingi penasehat hukumnya.

Laporan polisi nomor: LP/313/IV/2020/Papua/Res Mimika, dengan pelapor Agung Arie Perdhana dan terlapor SA menerangkan, pada Jumat (24/4), pelapor membuka salah satu Whatshapp grup dan melihat postingan yang dikirim salah satu anggota di grup tersebut.

Sekretaris Umum MUI Mimika, Abdul Syakir mengatakan, terkait dugaan unggahan di medsos oleh SA, secara pribadi ia menilai bahwa ini merupakan kasus pelecehan agama Islam.

Karena telah menyinggung dan menghina Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suri tauladan dan tuntutan bagi umat Islam di dunia serta membawa jalan yang terang sampai akhir jaman nanti.

“Apa yang diposting atau diunggah di medsos membuat umat Islam di Mimika tersinggung. Karena yang dihina adalah junjungan umat Islam, Nabi Muhammad SAW,” katanya.

Untuk itu ia dan pengurus Ormas Islam lainnya melapor SA ke polisi agar ada tindak lanjut secara hukum.

“Kami cepat laporkan SA untuk meredam situasi ini dan berharap segera diselesaikan,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada umat muslim di Mimika untuk tetap menjalankan ibadah puasa dengan khusuk dan tidak terprovokasi dengan unggahan SA melalui akun medsosnya.

Sementara, Sekretaris PHBI Mimika, Roni Irnawan mengatakan, ini ujian pertama umat muslim di Mimika disaat pelaksanaan puasa di hari pertama Ramadan ditengah mewabahnya Covid-19.

“Ini tantangan pertama bagi umat muslim di Mimika. Karenanya, hari ini dilaporkan. Kami percaya bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Reporter: Mujiono
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *